Papuanesia.id –
JAYAPURA-Penjualan minuman keras secara ilegal di Kota Jayapura hingga saat ini masih sering terjadi. Padahal tidak sedikit pelaku penjualan Miras ilegal yang ditangkap oleh pihak berwajib maupun Satpol PP Kota Jayapura, namun sampai saat ini masih ada juga yang berjualan miras ilegal.
Kasatpol PP Kota Jayapura Kompol Muhsin Ningkeula mengaku sejatinya penjual Miras ilegal di Kota Jayapura yang ditangkap, sudah diproses secara hukum dengan menyita barang bukti lalu membuat surat pernyataan jika masih menjual lagi maka akan diproses secara hukum yang lebih berat lagi.
Tapi hal ini juga tidak membuat jera penjual Miras ilegal lainnya dan sekarang cara berjualan mereka juga lebih rapi, karena Miras disimpan atau pembeli bisa membeli secara online dan diantarkan.
“Memang kita sudah lakukan upaya semaksimal mungkin dalam meminimalisir penjual Miras ilegal yang sampai sekarang ini masih ada di beberapa titik tempat di Kota Jayapura,”ungkapnya.
Menurutnya, modus pelaku penjualan miras ilegal ini juga sudah pintar, bisa mengelabui petugas. Sebab, saat berjualan tidak membawa Mirasnya, tapi jika transaksi sudah ada baru Miras disuruh ambil rekannya. “Penjual Miras ilegal bisa tahu mana yang pembeli asli atau yang menyamar dari anggota kita atau anggota kepolisian setempat, jadi ini juga menjadi kendala kita,”ujarnya.
Menurut Muhsin, memang sudah banyak penjual Miras ilegal yang ditangkap, tapi mereka tidak bisa langsung diproses hukum, karena harus dilakukan tahapan berupa membuat surat pernyataan, kemudian disita barang buktinya. Tapi ternyata nanti akan ada lagi yang berjualan, muka orang lain tapi yang pernah tertangkap ganti tugasnya mengambilkan, sehingga jaringan mereka juga kuat.
Untuk itu, ia berharap kepada warga supaya bisa membentu pihak kepolisan dan Satpol PP Kota Jayapura jika memang tahu tempat penyimpanan Miras ilegal di beberapa titik Kota Jayapura bisa dilaporkan. Sebab, sudah sering kali di lokasi los pasar Kelapa Dua Entrop banyak disewa dan dijadikan tempat penyimpanan Miras ilegal dan sudah dilakukan penggerebekan maupun penyitaan, tapi jika memang masih digunakan tempat itu tetap akan dilakukan penggerebekan.
Karena selama ini justru yang mengetahui warga dalam tempat penyimpanan Miras illegal lalu petugas turun untuk menggrebeknya.(dil/tri)
Continue Reading
Sumber: [1]