MIMIKA, Papuanesia.id – KPU menyatakan DPD Partai Perindo Kabupaten Mimika memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024. Penetapan itu dilakukan berdasarkan hasil verifikasi faktual yang dilakukan KPU dan Bawaslu Kabupaten Mimika, Selasa (18/10/2022).
Verifikasi faktual dilakukan terhadap kepengurusan DPD Partai Perindo Mimika.
KPU dan Bawaslu Mimika melakukan pencocokan data kepengurusan dengan informasi yang di-input ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU. Kedua institusi itu juga melakukan pengecekan terhadap kantor Partai Perindo Mimika.
Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Mimika Munawir Yakub mengatakan, partai pimpinannya dinyatakan memenuhi syarat setelah verifikasi faktual.
“Verifikasi ini berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan dan harus ditaati oleh partai agar dapat bertarung di pemilu nanti,” kata Munawir.
Editor : Rizky Agustian
Sumber: [1]