Penumpang pesawat harus punya surat bebas corona hasil rapid test atau dokumen perjalanan dari kantor untuk bisa membeli tiket pesawat. Ilustrasi. (CNNIndonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia — Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Bandara Soekarno Hatta, Anas Ma’ruf memastikan prosedur penerbangan selama wabah virus corona tidak berbelit-belit. Semua penumpang yang ingin berpergian menggunakan pesawat terbang harus mengikuti prosedur tersebut.
Prosedur itu dimulai dari pembelian tiket pesawat. Anas mengatakan sebelum membeli tiket, calon penumpang harus sudah memiliki surat dokumen perjalanan atau surat tugas dari kantor serta surat bebas corona berdasarkan hasil rapid test.
“Syarat membeli tiket adalah yang bersangkutan harus punya surat dokumen perjalanan, kemudian juga punya surat kesehatan dan yang penting adalah bebas atau punya hasil rapid test,” ujar Anas dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (21/5).
Anas memastikan, calon penumpang yang tidak mengantongi surat dokumen perjalanan dan surat kesehatan tidak dapat membeli tiket. Selain itu, pembelian tiket pada masa pandemi kali ini juga tidak dilakukan secara dalam jaringan (daring) atau online.
Calon penumpang harus mendatangi kantor-kantor yang ditunjuk maskapai penerbangan untuk membeli tiket penerbangan.
Selain itu, Anas juga menyarankan agar calon penumpang melakukan tes cepat atau rapid test virus corona 7 sampai 10 hari sebelum melakukan penerbangan.
“Rapid test kami menggunakan pedoman yang dipakai, 7 sampai 10 hari, namun kemudian ada beberapa yang menggunakan lebih menjadi 14 hari, itu masih kami terima. Tapi rata-rata 7 sampai 10 hari sesuai dengan pedoman penanggulangan covid,” ujar Anas.
Kemudian, setelah prosedur pembelian tiket, calon penumpang juga harus melewati serangkaian pemeriksaan ketika sampai di bandara. Menurut Anas, di bandara setidaknya ada tiga titik pengecekan.
Cek poin pertama yang pemeriksaan dokumen kesehatan, dokumen perjalanan, hingga dokumen pribadi seperti KTP.
Kemudian, setelah lolos dari cek poin pertama, calon penumpang akan dicek kembali oleh petugas kesehatan. Petugas juga akan mengecek kembali hasil rapid test calon penumpang.
“Karena seseorang bisa saja dokumennya lengkap, tapi ketika dicek kondisi kesehatannya tidak memenuhi dari suhunya saturasi oksigen, dan lain-lain,” jelas Anas.
“Setelah itu kemudian, kalau memang semua memenuhi syarat baru kemudian diterbitkan izin kesehatan atau clearance kesehatan,” sambungnya.
Cek poin terakhir yakni ketika calon penumpang melakukan check-in seperti biasa sebelum melakukan penerbangan.
Anas mengklaim seluruh prosedur pemeriksaan itu tidak akan memakan waktu lama. Namun, di sisi lain, ia menyarankan agar calon penumpang berada di bandara 3 jam sebelum keberangkatan.
Tak Bisa Pakai Surat Palsu
Anas lebih lanjut menjelaskan calon penumpang tidak bisa menggunakan dokumen kesehatan ataupun hasil rapid test palsu.
“Kan sudah diberi izin dengan rambu-rambu tertentu, kita harus menjaga bahwa perjalanan ini sehat dan sehat juga daerah tujuan yang kita tuju,” ujar Anas.
Menurut Anas, persyaratan-persyaratan seperti dokumen surat perjalanan dan izin kerja maupun surat kesehatan harus dipenuhi para calon penumpang. Ini dalam rangka menjamin kesehatan dalam penerbangan.
Selama pandemi corona, modus penggunaan surat keterangan sehat palsu menjamur di kalangan masyarakat. Bukan hanya dijual secara konvensional, namun terdapat sejumlah oknum yang melakukan penjualan surat tersebut di aplikasi jual beli online.
Anas mengatakan, terkait surat atau dokumen palsu terkait Covid-19 itu akan mudah terdeteksi. Ia menjamin, setiap dokumen tersebut akan dikroscek oleh petugas saat melakukan pemeriksaan di bandara.
“Kalau memang meragukan kita bisa kroscek kepada fasilitas kesehatan yg memberikan. Jangan sampai menggunakan surat keterangan palsu, baik surat keterangan kesehatan maupun hasil rapid test,” jelas Anas.
Kendati demikian, Anas tidak mengatakan apakah pihaknya sudah menemukan kasus calon penumpang pesawat terbang yang menggunakan surat keterangan hasil rapid test.
Petugas hanya sempat menemukan masih ada calon penumpang yang tidak membawa surat keterangan hasil rapid test.
“Dalam beberapa kasus ada yang dokumen kesehatannya tidak valid, misalnya dia bawa surat keterangan sehat, tapi tidak membawa hasil rapid test,” jelas dia.
Untuk hasil rapid test, Anas menyarankan agar calon penumpang melakukannya pada 7 sampai 10 hari sebelum melakukan penerbangan.
“Rapid test kita menggunakan pedoman yang dipakai, 7 sampai 10 hari, namun kemudian ada beberapa yang menggunakan lebih menjadi 14 hari, itu masih kita terima. Tapi rata-rata 7 sampai 10 hari sesuai dengan pedoman penanggulangan covid,” ujar Anas. (dmi/osc)