MIMIKA, Papuanesia.id – Proses penyidikan enam oknum anggota TNI AD tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi empat warga Nduga di Kabupaten Mimika telah rampung. Keenam tersangka segera diadili.
Kapendam XVII/Cenderawasih erkas perkara salah seorang tersangka atas nama Mayor Inf HFD, sudah dilimpahkan ke Pomdam XVII/Cenderawasih.
“Bahwa saat ini proses penyidikan terhadap enam orang Prajurit TNI AD sebagai tersangka dan para saksi telah selesai,” kata Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Kav Herman Taryaman dalam keterangannya, Senin (19/9/2022).
Herman mengatakan, apabila dinyatakan lengkap, berkas perkara dan tersangka akan dilimpahkan ke Kaotmilti IV-Makassar untuk menjalani persidangan.
Sedangkan berkas perkara lima tersangka lain masing-masing Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu AS, Pratu RPC, dan Pratu ROM masih dalam proses pelengkapan administrasi.
Rencananya, berkas kelima tersangka akan dilimpahkan ke Pomdam XVII/Cenderawasih pada 21 September 2022 untuk diteliti. Selanjutnya jika dinyatakan lengkap akan dilimpahkan ke Kaotmil IV-20 Jayapura.
Editor : Rizky Agustian
Sumber: [1]