Papuanesia.id –
JAYAPURA-Komisioner Komisi Informasi Provinsi Papua, Syamsuddin Levi menyebut media massa sebagai wadah pers dan alat komunikasi massa dinilai punya peran penting dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik, termasuk di Papua.
Menurut Syamsuddin, pemerintah memiliki keterbatasan dalam hal penyampaian informasi secara langsung kepada warga luas. Sehingga cukup melalui pemberitaan di media massa, warga akan dapat dengan mudah mengetahui informasi tersebut.
Informasi yang disampaikan di media massa, kata Syamsuddin, pada umumnya dinilai warga memiliki krediblitas yang tinggi, sehingga apa yang diungkapkan dianggap suatu kebenaran yang ada warga.
“Informasi juga mampu mempengaruhi pikiran, perasaan, sikap dan perilaku manusia. Karena itulah media massa dapat dipergunakan untuk menyalurkan pesan atau aspirasi dari berbagai pihak, terutama dari pemerintah (badan publik),” terang Syamsudin pada kegiatan Sosilisasi dan Penguatan Keterbukaan Informasi Publik untuk Media, yang dihadiri sejumlah wartawan di Kota Jayapura, Kamis (7/4)
Lanjutnya, masalah yang sering ditemui adalah tidak terbukanya pemerintah atau badan publik terhadap informasi-informasi publik. Sehingga banyak informasi yang seharusnya diketahui publik, tidak bisa diakses
“Media massa juga sering mengalami kendala mendapatkan informasi dalam pemberitaannya, apalagi informasi yang berhubungan dengan anggaran suatu badan publik. Karena itulah, peran media massa menjadi penting mewujudkan keterbukaan informasi,” katanya.
Syamsuddin juga mengatakan, peran pers dengan undang-undangnya (UU Pers), dapat mendorong dan mendongkrak tingkat keterbukaan informasi publik warga yang diinformasikan melalui media massa.
Sedangkan posisi Komisi Informasi sebagai lembaga pengelola keterbukaan informasi publik, mempunyai kepentingan mendorong keterbukaan informasi dari seluruh stakeholder, terutama di lingkungan pemerintahan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Andriani Waly mengatakan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan jalan menuju era keterbukaan informasi dan penyelenggaraan negara yang transparan dan bertanggungjawab yang secara formal dijamin di dalam hukum nasional.
“Undang-undang ini melindungi hak publik untuk mengakses informasi serta memberikan mekanisme terhadap pelaksanaan hak-hak tersebut. Bukan hanya itu saja, mengatur juga kewajiban badan publik untuk memberikan akses informasi kepada publik,” jelas Andriani yang juga Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi Provinsi Papua.
Lanjutnya, perlunya pemahaman bagi wartawan yang bekerja di media massa di Papua untuk mengetahui lebih jauh mengenai UU KIP. Sehingga kegiatan penguatan dan sosialisasi keterbukaan informasi public bagi media massa sangat pentig dilakukan. (fia/tri)
Continue Reading
Sumber: [1]