JAKARTA, Papuanesia.id – Idul Adha 2022 terjadi perbedaan waktu di Indonesia dan Arab Saudi. Apa penyebabnya? Berikut penjelasan lengkapnya.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama pada hasil sidang isbat, Rabu (29/6/2022) memutuskan Idul Adha 2022 jatuh pada tanggal 10 Juli. Sedangkan pemerintah Arab Saudi menetapkan Idul Adha 2022 jatuh pada hari ini, Sabtu 9 Juli.
Perbedaan waktu tersebut berimplikasi pada penetapan Idul Adha.
Jika terjadi perbedaan tanggal dan waktu Arafah antara Arab Saudi dan Indonesia, maka yang dipilih adalah mengikuti penanggalan Indonesia sebagaimana nanti juga Idul Adha.
Dikutip dari laman mui.or.id, perbedaan Hari Raya Idul Adha yang terjadi tahun ini adalah sesuatu yang biasa terjadi pada beberapa tahun sebelumnya. Hal itu karena perbedaan metode dalam menetapkan 1 Dzulhijah yakni Rukyah dan Hisab.
Selain perbedaan metode tersebut, perbedaan kerap terjadi antara satu negara dan negara lain terutama jika standar 9 Zulhijah adalah terjadinya hari wukuf di Padang Arafah.
Sebaiknya bangsa Indonesia mengikuti pemerintah karena keputusan pemerintah menghilangkan perbedaan pendapat. Hal tersebut diakui oleh seluruh fuqaha dari empat mazhab.
Adanya perbedaan Makkah dan Indonesia sangat riskan (besar risikonya) karena wukuf di Mekah hari Jumat sedangkan Idul Adha Sabtu. Di Indonesia puasa Arafah hari Sabtu, 9 Juli 2022 dan Lebaran hari Ahad, 10 Juli 2022.
Mengenai pendapat ulama tentang perbedaan terbitnya bulan harus ikut ke mana umat ini terutama yang berjauhan negeri. Jumhur ulama Malikiyah, Hanafiah dan Hanabilah berpendapat cukup satu tempat melihat bulan, di negara lain ikut lebaran walaupun tempatnya jauh.
Berbeda dengan pendapat Syafi’iyah setiap tempat yang lebih 24 farsakh atau sekitar 57 kilometer sudah tidak wajib ikut ketentuan penentuan di tempat itu atau harus ikut ketentuan pemerintah di mana dia bermukim.
Pendapat Syafi’iyah inilah yang dianut saat ini di Indonesia karena ketentuan lebaran di Mekah tidak diikuti sebab berbeda tempat terbitnya bulan.
Editor : Kastolani Marzuki
Sumber: [1]