Papuanesia.id –
JAYAPURA-Sejumlah dokter dari beberapa rumah sakit di Jayapura mendatangi kantor DPR Papua, Rabu (22/6) kemarin. Mereka menyampaikan isi Pergub Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan PNS Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemprov Papua Tahun Anggaran 2022 yang dianggap tidak memberikan angin segar terkait insentif para dokter spesialis.
Karenanya para dokter ini berharap ada pembahasan dan revisi yang mencantumkan lebih spesifik soal dokter spesialis untuk bisa ikut menerima tambahan apenghasilan. Wakil Ketua I DPR Papua, Dr Yunus Wonda sendiri ikut menyimak keluhan ini dan menyampaikan akan segera memanggil pemerintah provinsi, dalam hal ini biro hukum untuk menjelaskan materi dalam Pergub nomor 6 tersebut.
“Jadi tadi para dokter dari RS Jiwa, RS Dok II dan RS Abepura datang mendiskusikan soal Pergub ini. Disitu nantinya berkaitan dengan hak-hak dan insentif mereka ternyata terganjal oleh regulasi,” kata Yunus Wonda di ruang kerjanya, Rabu kemarin.
Yunus ingin mempertanyakan apakah betul dampak dari adanya Pergub ini, akhirnya ada hak yang tidak dipenuhi. Namun ia ingin memastikan dulu agar ke depan dalam hal membayar hak para dokter bisa diakomodir namun tidak salah.
“Sebab ketika kita membuat satu regulasi, maka itu akan mengikat banyak hal termasuk proses pembayaran. Kami akan bicara regulasi kemudian merubah dan mengaitkan dengan persoalan yang dialami para dokter. Kami tak mau dari keluhan para dokter ini berdampak pada pelayanan yang juga terganggu,” beber Yunus.
Ia tak mau itu terjadi dan dalam waktu dekat, pihaknya akan mengundang sekda, Bapedda, asisten III maupun biro hukum, sebab ini bukan semata-mata berbicara soal hak dokter tapi lebih pada dampak pelayanan. “RS swasta cukup banyak dan untuk mendapatkan spesialis dokter ini membutuhkan proses yang panjang. Jangan spesialis yang ada dan menjadi asset pemerintah malah dikontrak rumah sakit di luar,” imbuhnya.
Setelah membaca singkat isi Pergub tersebut diakui ada kesenjangan dimana tidak disebut dokter spesialis. “Hanya menyebut dokter,” jelas Yunus.
Selain itu, ia juga menyinggung pemerintah kabupaten/kota dimana ketika mengirim pasien ke provinsi sepatutnya sekalian dengan pembiayaannya. Ini karena keuangan sekarang tidak lagi tersimpan penuh di provinsi melainkan sudah ditransfer langsung ke kabupaten kota.
“Jangan kirim pasien dan berharap provinsi yang membayarkan. Kekurangan keuangan di provinsi harus bisa dipahami oleh kabupaten kota,” bebernya.
Di sini Yunus juga menginggung soal kerja para direktur rumah sakit. “Direktur RS Abe, Direktur RS Dok II dan Direktur RSJ juga harus proaktif, bagaimana stafnya, bagaimana dokternya dan timnya semua dalam keadaan baik, sebab kami mendengar banyak direktur sering tidak berada di tempat. Dengan keluhan ini seharusnya direktur juga menyuarakan. Tahun lalu semua dibayar sama dan tahun ini hanya dokter umum yang dibayarkan sedangkan dokter specialis tidak disebutkan secara spesifik. (ade/tri)
Continue Reading
Sumber: [1]