Sabtu, 30 Mei 2020 – 16:47 WIB
Ruslan Buton dipecat dari TNI karena terlibat kasus pembunuhan. Ilustrasi Foto: RM/dok.JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA – Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Kolonel Inf Nefra Firdaus menegaskan bahwa Ruslan Buton yang ditangkap setelah meminta Presiden Jokowi mundur, bukan seorang prajurit lagi.
Untuk itu, penanganan proses hukum semua berada di bawah kendali Polri.
“Ruslan Buton dipecat dari TNI karena kasus pembunuhan La Gode pada Oktober 2017. Mantan perwira pertama di Yonif RK 732/Banau terakhir berpangkat Kapten Infanteri,” ujar Nefra ketika dihubungi JPNN, Sabtu (30/5).
Nefra menuturkan, ketika terlibat kasus pembunuhan, Ruslan menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau.
Kasus yang melibatkan Ruslan ini berawal dari penangkapan yang dilakukan terhadap La Gode karena mencuri singkong.
Kemudian, La Gode dititipkan ke Pos Satuan Tugas Pengamanan Daerah Rawan (Satgas Pamrahwan) di Pulau Taliabu, Maluku Utara karena polisi tak ada ruang tahanan.
Tak berapa setelah itu, La Gode ditemukan tewas karena dianiaya.
“Saat itu belasan oknum personel TNI yang bertugas Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau pun didakwa melakukan penganiayaan itu,” sambung Nefra.