SORONG, Papuanesia.id – Petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar dilindungi, pada 28 Februari 2022 malam. Satwa tersebut diamankan saat hendak diselundupkan ke luar Papua Barat dengan KM Gunung Dempo di Pelabuhan Kota Sorong.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Besar KSDA Papua Barat Budi Mulyanto mengatakan, pihaknya bersama instansi terkait menggagalkan upaya penyelundupan 59 ekor satwa liar dilindungi di Pelabuhan Kota Sorong.
Dia menjelaskan, penggagalan tersebut merupakan hasil dari pengawasan di Pelabuhan Sorong bersama karantina pertanian dan stakeholder terkait lainnya guna mencegah penjualan dan peredaran satwa liar secara ilegal.
Menurutnya, 59 ekor satwa liar dilindungi yang berhasil diamankan, yakni reptil dan burung yang sebagian merupakan satwa endemik Pulau Papua.
Satwa liar tersebut, kata dia dua ekor nuri bayan atau Ecklectus roratus, satu ekor perkici pelangi atau Trichoglossus haematodus, satu ekor jagal papua atau Cracticus cassicus.
Editor : Kurnia Illahi
Sumber: [1]