JAKARTA, KOMPAS.com – PT PLN (Persero) akan kembali melakukan pencatatan meter secara langsung ke rumah pelanggan pascabayar untuk tagihan rekening bulan Juni 2020.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan Bob Saril mengatakan, pembacaan meter akan dilakukan dengan tetap memperhatikan Pedoman Pencegahan Pengendalian Covid-19 Kementerian Kesehatan RI untuk antisipasi penyebaran Covid-19 yaitu dengan menggunakan standar APD (Alat Pelindung Diri).
“Akhir bulan Mei ini petugas kami akan kembali mencatat ke rumah pelanggan untuk rekening bulan Juni. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian tagihan rekening listrik dengan penggunaan listrik oleh pelanggan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5/2020).
Baca juga: Bantu Pemerintah Atasi Covid-19, PLN dan Mitra Siapkan Dua Tahap Distribusi Bantuan
Lebih lanjut Bob menyebutkan, pihaknya masih menyiapkan layanan Lapor stand meter mandiri (meter mandiri) melalui aplikasi WhatsApp PLN 123 dengan nomor 08122123123. Pelaporan yang dilakukan pelanggan bisa dilakukan pada tanggal 24-27 setiap bulannya.
“Jadi kalau pelanggan mengirimkan angka stand kwh meter dan kami nyatakan valid, kami akan menggunakan laporan tersebut sebagai dasar perhitungan rekening. Meskipun petugas catat meter mengunjungi rumah pelanggan,” tutur Bob.
Apabila pelanggan tidak mengirimkan laporan mandiri melalui WhatsApp dan lokasi rumah pelanggan tidak bisa didatangi oleh petugas, maka PLN akan menggunakan rata-rata 3 bulan sebagai dasar perhitungan rekening listrik.
Jika nantinya ditemukan perbedaan antara perhitungan rata-rata dan tagihan aslinya, maka akan ada penyesuaian tagihan rekening listrik ketika petugas PLN melakukan pencatatan meter ke rumah pelanggan.
“Meskipun demikian, ada wilayah yang ditutup karena protokol Covid-19, tentu kami tidak bisa melakukan pencatatan. Jika demikian kami akan menggunakan rata-rata 3 bulan sebagai dasar tagihan rekening listrik,” kata Bob.
Pembelian Secara Online
Untuk pembayaran listrik atau pembelian token, Bob mengimbau pelanggan untuk memanfaatkan layanan online dalam melakukan pembayaran tagihan atau pembelian token listrik.
“Pembayaran listrik dapat dilakukan di mana saja tanpa harus mendatangi kantor PLN,” ucap Bob.
Sebagai informasi, pembayaran tagihan atau pembelian token litrik dapat dilakuan di antaranya melalui ATM, Internet Banking, SMS Banking, Aplikasi Dompet Digital (E-Wallet) seperti Link Aja, Gopay, dan sebagainya ataupun melalui aplikasi E-Commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, dan sebagainya.