Papuanesia.id –
SERUI– Setelah melakukan rapat kordinasi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen bersama Dewan Adat terkait adanya Tanah Sengketa Lokasi Pasar Inpres Serui (Aro Iroro) keluarga Worumi terhadap kemilikan aset Pemerintah Daerah. Pada Jumat (18/11) lalu.
Gabungungan Tim Pemerintah Daerah yang terdiri dari Badan Pertanahan, Kejaksaan, Kepolisian, DPRD melakukan kunjungan lapangan ke lokasi Pasar Aroro Iroro Serui yang diketahui menjadi sengketa antara pemilik ulayat dan Pemerintah Daerah.
Kepada media, Penjabat Bupati Kepulauan Yapen Cyfrianus Y Mambay, S.Pd, M.Si mengatakan bahwa kehadiran tim dikarenakan ada sengketa antara pihak Pemerintah Daerah bersama pemilik Aset Pasar oleh Keluarga Worumi. Setelah menempuh beberapa kali urusan dari Dewan Adat sebagai kuasa keluarga, dan berhadapan dengan dewan adat maka disepakati dengan meninjau lokasi agar diperoleh kesesuaian antara sertifikat yang dipegang oleh pemerintah daerah.
“Pemerintah Daerah Memiliki dokumen berupa sertifikat dan bukti-bukti pembayaran dan lain sebagainya, disatu sisi keluarga Worumi masih mengklaim. Oleh karena itu, kita tidak mau ada Konflik diantara kita sehingga kita tempuh cara-cara secara dialogis ”Ujarnya Pj Bupati Mambay.
Penjabat Bupati Kepulauan Yapen tersebut menyampaikan bahwa jika cara dialogis yang ditempuh tidak membuahkan hasil maka akan ditempuh dengan putusan pengadilan. Karena jika dengan putusan pengadilan memutuskan ada luasan yang belum dibayarkan oleh pemerintah daerah, maka pemerintah daerah akan melakukan kewajiban berdasarkan putusan pengadilan, karena pemerintah daerah tidak bisa membayar obyek yang sama 2 kali sehingga penjabat Bupati Kepulauan Yapen Cyfrianus Mambay meminta perhatian semua Mulai dari Dewan Adat, pihak keluarga, dan pemerintah daerah bekerja sama.
Karena pemerintah daerah akan bersama-sama menyelesaikan masalah ini tanpa merugikan pihak lain dengan hak dan kewajiban.
Dijelaskan Staf Ahli Gubernur Papua tersebut bahwa status hukum pasar saat ini memang sudah dikuasai oleh pemerintah oleh karena itu pemerintah daerah ingin menunjukkan batas sesuai dengan dokumen sertifikat yang dimiliki pemerintah daerah sehingga pada Jumat (18/11) lalu, bersama tim pemerintah daerah bisa hadir sebagai bentuk penyesuaian antara yang ada di kertas dengan dilapangan dan bersama Pertanahan, penjabat Bupati menjelaskan bahwa titik titik koordinat sudah jelas serta tidak ada yang bergeser sedikit.
Penjabat Bupati juga mengatakan akan melihat apa yang menjadi tuntutan keluarga Worumi serta akan disesuaikan dan didorong secara hukum agar semua pihak dapat menerima dengan puas. Niat baik dari pemerintah adalah tetap menjaga agar pasar ini menjadi sumber ekonomi bagi warga tetapi juga pemerintah daerah sehingga Pemerintah Daerah Akan berjuang agar proses proses ini dapat dipercepat.
Terpisah, Jellin Payai selaku Ketua Peradilan Dewan adat Kabupaten Kepulauan, menjelaskan bahwa pihaknya diundang hadir dalam rapat kordinasi yang digelar oleh Pemerintah Daerah sebagai tindaklanjut permasalahan tanah-tanah adat yang lebih spesifiknya Tanah Pasar.
“Kami dari peradilan adat sudah 4 kali menyelenggarakan sidang adat tetapi untuk sidang lapangan kami belum lakukan, oleh sebat itu kami akan bersama dengan Pemerintah Daerah untuk melihat secara langsung situasi lapangan tanah adat tersebut” pungkasnya.(http://kepyapenkab.go.id/gin)
Continue Reading
Sumber: [1]