Home News PLN Blak-Blakan Soal Kasus Tagihan Listrik Pelanggan Bengkak

PLN Blak-Blakan Soal Kasus Tagihan Listrik Pelanggan Bengkak

by Papua Damai
PLN Blak-Blakan Soal Kasus Tagihan Listrik Pelanggan Bengkak

Jakarta, CNBC Indonesia – PT PLN (Persero) menekankan tidak ada kenaikan tarif listrik. Sebab, menaikkan tarif adalah kewenangan Pemerintah bukan PLN. Hal ini menegaskan soal kasus-kasus pelanggan pasca bayar yang tagihan listriknya bengkak beberapa waktu lalu.

Direktur Human Capital Management PT PLN (Persero), Syofvi F. Roekman menegaskan, bahwa pihaknya juga tidak pernah melakukan manipulasi dalam penghitungan tarif. Penghitungan dilakukan berdasarkan hasil meteran yang juga bisa dilakukan oleh pelanggan sendiri.

“Prinsipnya kami tidak pernah melakukan adjustment terhadap tarif karena itu domainnya pemerintah, dan bukan domain PLN,” ujarnya melalui video conference, Sabtu (6/6/2020).

Disisi lain, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Syahril mengatakan, perhitungan yang dilakukan PLN secara transparan. Oleh sebabnya, masyarakat yang tagihannya mengalami kenaikan bukan karena manipulasi atau kenaikan tarif melainkan karena pembatasan sosial.

Menurut Bob, selama pandemi Covid-19, masyarakat diharuskan untuk melakukan kegiatan dari rumah baik untuk kegiatan bekerja hingga sekolah. Dimana tidak hanya orang tua tapi anak dan anggota keluarga lainnya harus di rumah. Maka otomatis penggunaan listrik akan bertambah sehingga ada kenaikan.

“Setelah ada PSBB tentu saja kegiatan di rumah lebih banyak, belajar dari rumah menggunakan fasilitas internet yang membutuhkan listrik. Bapak-bapak kerja juga dari rumah membutuhkan listrik. Lalu AC juga, sehingga mengakibatkan kenaikan pada bulan selanjutnya,” jelasnya.

Lanjutnya, sejak ada kebijakan pembatasan sosial oleh Pemerintah, PLN memang tidak melakukan pencatatan meter langsung ke pelanggan karena mempertimbangkan kesehatan. Oleh karenanya penghitungan tagihan pada Maret dan April dilakukan menggunakan rata-rata pemakaian 3 bulan terakhir.

Pencatatan meteran kembali dilakukan pada bulan Mei untuk tagihan Juni sehingga menggunakan tarif pasti bukan rata-rata. Dengan demikian seolah terlihat ada kenaikan tarif listrik padahal memang itu tarif yang sebenarnya yang memang sudah terjadi kenaikan sejak awal PSBB.

“Pada waktu pemakaian bulan Maret dan April, dipakai sebenarnya lebih tinggi. Tapi dalam PLN melihat meter yang tertera di situ melihat 3 bulan belakang yang (kondisi) normal, makannya Mei membengkak. Padahal PLN paling transparan baca meternya karena diletakkan di tempatnya pelanggan. Artinya pelanggan setiap saat bisa mengecek,” tegasnya.

[Gambas:Video CNBC]

(hoi/hoi)

Read More

Related Posts