Jayapura (PAPUANESIA.ID) –
PLN Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat (UIW PPB) siap melaksanakan keputusan pemerintah yang menyesuaikan tarif tenaga listrik kepada pelanggan rumah tangga mampu non subsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) serta golongan pemerintah (P1,P2 dan P3) per 1 Juli 2022.
General Manager PLN Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat Mochammad Andy Adchaminoerdin di Jayapura, Rabu, mengatakan guna melindungi warga kecil, tarif listrik untuk golongan lain yakni rumah tangga di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri tidak mengalami perubahan.
“Untuk wilayah Papua dan Papua Barat, penyesuaian tarif hanya diberlakukan kepada 33.716 pelanggan rumah tangga mampu atau 4,4 persen dari total 765.805 pelanggan PLN di kedua provinsi tersebut,” katanya.
Menurut Andy, penyesuaian tarif juga berlaku untuk 3.919 pelanggan golongan pemerintah atau sebesar 0,5 persen.
“Untuk itu, kami siap menjalankan keputusan pemerintah tersebut guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan,” ujarnya.
Dia menjelaskan penerapan kompensasi akan tetap diberikan kepada warga yang berhak menerima, selain pelanggan rumah tangga daya di bawah 3.500 VA, tarif listrik untuk pelaku UMKM, bisnis dan industri juga tidak mengalami perubahan.
“Selain kepada pemerintah, penyesuaian tarif yang dilakukan hanya kepada para pelanggan rumah tangga daya 3.500 VA ke atas, merupakan langkah pemerintah yang patut diapresiasi,” katanya lagi.
Dia menambahkan dengan penyesuaian tarif tenaga listrik tersebut diharapkan kompensasi betul-betul dapat diberikan bagi yang berhak menerimanya.
“Selain itu, pemerintah juga tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan golongan bersubsidi 450-900 VA, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang tenaga listrik,” ujarnya lagi.
Sumber: [1]