MANOKWARI, Papuanesia.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Papua menetapkan 31 tersangka dalam kasus penambangan emas ilegal. Lokasi kegiatan tambang emas ilegal ini yakni di Kampung Wasirawi, Kecamatan Masni, Kabupaten Manokwari dan Pegunungan Arfak.
Dari pengungkapan kasus ini, Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) mendesak polisi juga mengejar jaringan pemodal besar di balik penambangan emas ilegal tersebut.
Ketua MRPB Maxsi Nelson Ahoren menilai, penetapan 31 tersangka belum memberikan efek jera terhadap kegiatan ilegal di wilayah adat mereka.
“Sebagai lembaga representasi kultural di provinsi ini, kami prihatin karena upaya penegakan hukum terhadap pekerja penambang ilegal belum berefek jera terhadap kelompok pemodal yang kembali beraktivitas ilegal di lokasi sama,” ujar Ahoren, Jumat (6/5/2022).
MRPB mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan Polda Papua Barat, namun menurutnya jaringan pemodal besar dalam kegiatan tersebut belum tersentuh hukum.
Editor : Donald Karouw
Sumber: [1]