Papuanesia.id –
Biaya pergantian plat yang dikeluarkan oleh Samsat Bersama Kota Jayapura, Jumat (11/3). (Ginting/Cepos)
–Dikenakan Biaya Penggantian
JAYAPURA-Polda Papua dalam hal ini satuan Direktorat Lalu Lintas meminta para pengguna, untuk mengembalikan plat kendaraan putih yang bertuliskan warna hitam yang sebelumnya dikeluarkan oleh Samsat Kota Jayapura untuk dikembalikan karena belum berlaku.
Padahal sebelumnya Samsat Kota Jayapura mengeluarkan plat putih bertuliskan hitam tersebut kepada kendaraan yang memperpanjang STNK yang masa berlakunya habis dan plat lama diganti ke plat berwarna putih bertuliskan hitam.
Dari keterangan salah satu warga Yona mengatakan dia merasa heran mengapa plat yang dikeluarkan resmi oleh intansi resmi malah diminta diganti dan malah salah satu oknum anggota Kepolisian malah menyuruh dicat saja.
“Harus di kembalikan kalau tidak dicat saja,”Ungkap salah satu personil Kepolisian saat melaksanakan pemeriksaan di halaman Mapolda Papua, Kamis (10/2)
Lebih lanjut saat diminta Samsat Kota Jayapura mengganti plat tersebut kembali ke warna hitam. Petugas Samsat yang bertugas malah menjelaskan bahwa plat tersebut belum berlaku dan harus diganti dengan membayar biaya ganti.
“Biaya ganti 100 ribu,”Ungkap salah satu personil Samsat Bersama Kota Jayapura.
Sementara itu Dirlantas Polda Papua yang dikonfirmasi melalui selulernya enggan menanggapi pertanyaan yang ditanyakan oleh Cenderawasih Pos.
Dikutip dari Kompas.com, tianda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan perseorangan yang semula berwarna dasar hitam, akan diganti dengan warna dasar putih.
Hal tersebut sebagaimana mengacu pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, pengadaan pelat nomor kendaraan warna dasar putih tersebut akan dimulai pada 2022.
Kendati demikian, warga tidak bisa langsung datang dan meminta ganti pelat nomor kendaraannya menjadi putih.
“(Dimulai) yang habis 5 tahun (TNKB-nya) serta untuk yang membeli kendaraan baru,”pungkasnya.(gin)
Continue Reading
Sumber: [1]