JAYAPURA, Papuanesia.id – Direktorat Narkoba Polda Papua menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu senilai ratusan juta rupiah di Kabupaten Mimika. Kedua pelaku masih berusia remaja berinisial MIF dan MFA yang diamankan di dua lokasi berbeda.
Direktur Narkoba Polda Papua Kombes Pol Alfian Tanjung mengatakan, penangkapan bermula saat tim opsnal Subdit 3 Ditnarkoba mendapat informasi adanya rencana transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Irigasi Mimika.
“Tim bergerak dan mengamankan MIK beserta barang bukti sabu dalam kemasan sebanyak 2 kantong plastik kecil,” ujar Alfiandi Kantor Dit Narkoba Polda Papua, Rabu (23/3/2022).
Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap pelaku hingga ditemukan lagi barang bukti lain sebanyak 5 bungkus plastik sabu dengan berat 50 gram.
“Pelaku mengakui akan ada barang bukti lain itu yang disimpan pada tas warna hijau dengan isi yang diduga sabu 50 gram. Pelaku mengaku mendapat narkoba dari seorang temannya yang kemudian kami tangkap di Jalan Rambutan SP2 Mimika,” katanya.
Tim Opsnal langsung bergegas menuju lokasi dan mengamankan pelaku MFA dengan barang bukti sabu kemasan plastik kecil sebanyak 17 buah. Pelaku mengakui sebagian barang sudah diperjualbelikan.
“Hasil pemeriksaan ditemukan 10 bungkus yang disimpan di gudang motor milik pelaku lalu 7 kantong plastik bening yang ditempel di samping Pengadilan Negeri Mimika atas pesanan orang yang tidak dikenal,” ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Sumber: [1]