JAYAPURA, Papuanesia.id – Direktorat Reskrimsus Polda Papua menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah di Kabupaten Mappi senilai Rp25,8 miliar. Kedua ASN, yaitu TT (57) menjabat sebagai PLT Asisten II Pemda Boven Digoel dan LS (50) yang menjabat Kasie SDMK Dinkes Kabupaten Mappi.
Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Pol Sanchez Napitupulu mengatakan, kasus tersebut berawal saat dilakukannya kerja sama antara Pemda Mappi dengan Yayasan Yaleka Maro yang bertujuan untuk meningkatkan layanan kesehatan anak dan ibu-ibu.
“Tercatat 25 orang saksi sudah dimintai keterangannya dan tidak tertutup kemungkinan tersangkanya akan bertambah,” ujar Napitupulu didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, Kamis (11/8/2022).
Editor : Kurnia Illahi
Sumber: [1]