KOMPAS/LASTI KURNIAJohn Kei (bertopi) melenggang dan tak tampak cemas usai dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/12/2012). John Kei dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung. John Kei menyatakan akan banding.
JAKARTA, KOMPAS.com – Kelompok John Kei menyerang Nus Kei karena permasalahan keluarga antara John Kei dan Nus Kei.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, John Kei dan Nus Kei ribut karena persoalan hasil penjualan tanah.
“Ini berlandaskan masalah pribadi antara John Kei dan Nus Kei terkait adanya ketidakpuasan pembagian uang hasil penjualan tanah,” ujar Nana dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya yang disiarkan Kompas TV, Senin (22/6/2020).
Baca juga: Penembakan di Green Lake City, Rumah Nus Kei Diduga Jadi Sasaran Amukan Kelompok John Kei
Nana berujar, John Kei merasa dikhianati dalam urusan pembagian hasil penjualan tanah itu.
Polisi saat ini masih mendalami lebih lanjut motif penyerangan kelompok John Kei tersebut.
” John kei merasa dikhianati terkait masalah pembagian tadi. Semuanya masih pendalaman,” kata Nana.
Sebelum adanya penyerangan tersebut, lanjut Nana, John dan Nus Kei sempat saling mengancam.
“Karena tidak ada penyelesaian, mereka saling ancam melalui HP,” ucapnya.
Baca juga: Rekam Jejak John Kei, Baru Bebas Bersyarat dalam Kasus Pembunuhan, Kini Ditangkap Lagi…
Kelompok John Kei merusak rumah Nus Kei di Green Lake City, Cluster Australia No 52, Cipondoh, Kota Tangerang pada Minggu (21/6/2020).
John Kei dan 24 orang lainnya kemudian ditangkap di kediamannya di Tytyan Indah Utama X, Kecamatan Medan Satria, Kelurahan Kali Baru, Bekasi, Jawa Barat pada Minggu, sekitar pukul 20.15 WIB.