TIMIKA | Kepolisian Sektor Mimika Baru (Polsek Miru) menaikan status perkara pengeroyokan wasit futsal Marselus Kelanangame ke Tahap I.
Tahap I ini dilakukan Unit Reskrim Polsek Miru dengan melimpahkan berkas penyidikan perkara ke Kejaksaan Negeri Timika, Papua pada Senin (21/2/2022).
Meski demikian, Kanit Reskrim Polsek Miru, Iptu Yusran menjelaskan, terdapat permohonan dari korban yang ingin mencabut laporan polisi karena sudah berdamai dengan para pelaku.
“Kemarin kita sudah Tahap I. Nanti kita bicarakan lagi dengan Kejaksaan, bagaimana teknisnya apabila korban ini dengan pelaku sudah damai,” terang Yusran yang ditemui di Mapolsek Miru, Selasa (22/2/2022).
Menurut Yusran, upaya proses hukum atas kasus pengeroyokan wasit ini masih terus berlanjut dan belum dihentikan. Sebab usai diterimanya Laporan Polisi itu, polisi segera menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.
Proses hukum yang dilakukan atas kasus diakui Yusran dilakukan Polisi secara cepat sebab menarik perhatian warga melalui video pengeroyokan wasit yang viral di media sosial.
Selain itu, kasus ini juga menjadi atensi kelompok massa dari Organisasi Kaum Intelektual Amungme (OKIA).
Massa yang saat itu mendapingi Marselus bahkan mendatangi Mapolsek Mimika Baru pada 2 Februari 2022. Massa sepakat bahwa permintaan maaf dari pihak pelaku tetap diterima. Namun massa tetap meminta kepolisian memproses hukum kasus ini untuk memberikan efek jera sekaligus pelajaran untuk pemain-pemain futsal lainnya.
Wasit Futsal Marselus Kelananggame yang dikonfirmasi Papuanesia.id terkait permohonan pencabutan laporan polisi ini membenarkan adanya kesepakatan damai dengan pihak pelaku.
Dijelaskan Marsel, saat ini pihaknya masih menunggu jawaban dari Polsek Miru serta menunggu agar para pelaku segera dibebaskan dari Rumah Tahanan Polres Mimika di Mile 32.
Iya pak benar,namun sementara kami menunggu kepastian dari Polsek, karena mereka (pelaku) masih di Polres, 32. Setelah mereka sudah bebas dari tahanan, baru kami bisa menghubungi pak,” kata Marselus melalui pesan teks.
Artikel ini telah tayang di Papuanesia.id
Artike :Polisi Naikan Kasus Pemukulan Wasit ke Kejaksaan Timika, Korban Ingin Cabut Laporan
Sumber: [1]