TIMIKA | Oknum mahasiswa berinisial OPL (32), warga Jalan Kartini Ujung, Timika, Ibu Kota Kabupaten Mimika diringkus polisi atas dugaan pencurian sepeda motor.
Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan pelaku terbilang unik. OPL mencuri sepeda motor korban dengan berpura-pura meminjam motor kemudian membuat kunci duplikat.
Kunci tersebut kemudian digunakan pelaku untuk mencuri sepeda motor korban.
Kasatreskrim Polres Mimika,Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar menjelaskan, dari hasil pengembangan penyelidikan personil Satreskrim Polres Mimika, berhasil meringkus pelaku dan barang bukti satu unit kendaran bermotor matic jenis Mio m3 125 berwarna hitam biru.
OPL berhasil diamankan pada tanggal (5/3/2022) Jalan Budi Utomo, Gang Sumber Rejeki Mimika, pada pukul 14.00 WIT.
Saat melakukan penangkapan pelaku sedang memarkirkan sepeda motor korban di bahu jalan dan sedang asyik menegak minum keras.
Iptu Bertu menegaskan, bahwa pelaku mengakui mencuri sepeda motor dengan cara menggunakan kunci duplikat.
“Karena pelaku sudah pernah meminjam motor pada korban sehingga korban dengan senang hati meminjamkan motornya karena sudah saling mengenal”, kata Bertu, Kamis (10/3/2022).
Kata Kasat, motor yang dicuri pelaku tidak dijual, tetapi digunakan untuk aktivitas sehari-hari.
Artikel ini telah tayang di Papuanesia.id
Artike :Polisi Ringkus Pencuri Motor Bermodus Duplikat Kunci
Sumber: [1]