JAYAPURA, Papuanesia.id – Polisi mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja pada dua tempat berbeda di Jayapura, Papua. Pertama di Bandara Sentani, kedua di Kompleks BTN Puskopad Doyo baru.
Dalam perkara ini dua orang diamankan beserta barang bukti lebih dari 1 kg ganja. Mereka kini sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen mengatakan, penangkapan pertama berawal saat tersangka berinisial YA (25) hendak mengirimkan barang haram tersebut lewat Bandara Sentani ke Wamena.
“Saat pemeriksaan X-ray, petugas Avsec mencurigai barang pelaku. Setelah periksa, didapati 20 bungkus besar paket ganja dengan berat 1 kg dan mengamankan tersangka,” ujarnya didampingi Kasat Narkoba AKP Alfrid Nadek, Kasi Humas Polres Jayapura Iptu Iwan dan KBO Sat Narkoba Ipda Aswan, Rabu (25/5/2022).
Da melanjutkan, usai penangkapan barang bukti dan pelaku diserahkan ke Polsek Kawasan Bandara Sentani. Lalu kasusnya ditangani Satnarkoba Polres Jayapura guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Keterangan pelaku YA, ganja 1 kg ini akan dibungkus dalam paket-paket kecil saat tiba di Wamena,” katanya.
Editor : Donald Karouw
Sumber: [1]