TIMIKA | Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika, Papua, menetapkan dua orang menjadi tersangka kasus penimbunan minyak tanah pada 17 Desember 2021.
Kedua tersangka masing-masing berinisial HY, 55 tahun dan SWP, 26 tahun. Keduanya ditangkap oleh tim gabungan saat melakukan sidak di Jalan Hasanuddin menindaklanjuti keluhan warga atas kelangkaan minyak tanah serta harga jual yang cukup mahal.
Pada saat penangkapan, tim gabungan menyita barang bukti minyak tanah dari HY sebanyak 525 liter dan solar 30 liter, sedangkan dari SWP sebanyak 1.805 liter yang kini telah diamankan di Kantor Satreskrim Polres Mimika.
“Satreskrim Polres Mimika telah menetapkan dua tersangka, sementara kita dalam proses. Kemarin sudah ada P19 dari Jaksa, tinggal kita melengkapi petunjuk dari Jaksa,” kata Kepala Satuan Reskrim, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar di Mapolres Mimika, Kamis (10/3/2022).
Soal P19 atau berkas belum dinyatakan lengkap oleh Jaksa setelah sebelumnya telah dilakukan tahap I oleh penyidik, kata Bertu, tidak banyak yang perlu dilengkapi penyidik, hanya syarat materil. Sementara untuk syarat formil, semuanya telah dinyatakan lengkap.
Kedua tersangka saat ini juga tidak ditahan, lantaran menurut penilaian penyidik bahwa keduanya bersikap kooperatif, serta dianggap tidak melarikan diri berikut tidak menghilangkan barang bukti, karena sebelumnya semua barang bukti telah disita oleh petugas.
Kedua tersangka atas perbuatannya dianggap telah melakukan tidak pidana terkait perniagaan dengan cara membeli minyak tanah bersubsidi pemerintah dalam jumlah cukup besar, kemudian ditimbun dan mendistribusikan (menjual) dengan harga diatas rata-rata tanpa izin resmi dari pemerintah.
“Mereka inikan tujuannya untuk mencari keuntungan juga, namun mereka tidak paham bahwasannya mereka menjual minyak tanah dalam jumlah besar, bukan juga agen, harga diatas harga rata-rata, dan dalam keadaan sedang kelangkaan minyak tanah. Jadi mereka itu adalah orang-orang yang belum paham soal itu. Tapi kan disitu ada pidananya, makanya kita proses hukum,” jelas Iptu Bertu.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar, lantaran penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pada Pasal 55 menjelaskan, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Artikel ini telah tayang di Papuanesia.id
Artike :Polisi Tetapkan Dua Tersangka Penimbun Minyak Tanah di Timika, Pelaku Tidak Ditahan
Sumber: [1]