TIMIKA | Polres Yahukimo dibantu Direktorat Reskrimum Polda Papua dan Satgas Ops Damai Cartenz berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi perurusakan dan pembakaran fasilitas pemerintah serta rumah toko (Ruko) saat bentrok aparat keamanan dengan aksi demo tolak Daerah Otonom Baru (DOB) pada 15 Maret 2022, di Kota Dekai, Yahukimo, Papua.
Dari tiga orang yang diamankan tersebut, satu diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kemarin penyidik gabungan dari Polres Yahukimo di backup Ditreskrimum Polda Papua dan Satgas Damai Cartenz telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, melakukan olah TKP. Selain itu, tim juga telah mengamankan barang bukti di beberapa tempat kejadian,” kata Kepala Bidang Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal, Kamis (17/3).
Penyidik akhirnya menetapkan satu orang berinisial L sebagai tersangka yang ikut dalam aksi unjuk rasa berakhir ricuh.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap para saksi baik dari warga maupun anggota Polri yang pada saat itu bertugas di lapangan.
“Pendalaman terhadap para saksi dan tersangka dilakukan untuk memastikan apakah ada tersangka lainnya yang terlibat,” kata Kamal.
Sebelumnya, bentrok terjadi antara massa aksi unjuk rasa menolak pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Provinsi Papua dengan aparat keamanan.
Bentrok yang terjadi di Kota Dekai bermula ketika ribuan massa melakukan aksi unjuk rasa. Saat Polisi mencoba menangani massa yang melakukan aksi pembakaran, terjadi bentrok. Bentrok itu mengakibatkan dua warga meninggal dunia dan tiga orang luka-luka, termasuk seorang anggota Polisi.
Artikel ini telah tayang di Papuanesia.id
Artike :Polisi Tetapkan Seorang Warga Jadi Tersangka Kerusuhan di Yahukimo
Sumber: [1]