KOMPAS.com/M ZAENUDDINSuasana jalan yang dipadati pengendara motor di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020). Menghindari kemacetan di jalan raya Lenteng Agung, imbasnya jalan tersebut juga macet.
JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, polisi tidak akan menilang pengendara motor yang melanggar sistem ganjil genap selama tidak terpasang rambu-rambu penanda adanya penerapan kebijakan tersebut.
Apabila tidak terpasang rambu penanda, maka pemotor yang melanggar sistem ganjil genap hanya akan ditegur sesuai aturan pembatasan sosial bersala besar.
“Kalau mau ditilang pakai aturan lalu lintas, rambu-rambunya harus dipasang. Kalau enggak dipasang rambunya, berarti (sanksi) tegurannya PSBB,” kata Sambodo saat dihubungi, Minggu (7/6/2020).
Baca juga: Pergub Anies: Ganjil Genap bagi Pemotor hingga Antisipasi Gelombang Kedua Kasus Covid-19
Meskipun demikian, kata Sambodo, polisi kini masih menunggu keputusan Pemprov DKI Jakarta terkait teknis penilangan pelanggar sistem ganjil genap selama PSBB transisi.
“Kita menunggu adanya putusan gubernur dari pedoman teknis terkait hal itu, sejauh ini kan belum ada,” ujar Sambodo.
Diketahui, sistem ganjil genap belum diberlakukan hingga 12 Juni lantaran masih menunggu evaluasi kondisi lalu lintas oleh Dishub DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta resmi memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang disebut PSBB transisi mulai 5 Juni hingga akhir Juni 2020.
Baca juga: Pengendara Motor Protes Bakal Kenal Ganjil Genap di Jakarta
Aktivitas publik yang sebelumnya diawasi ketat kini mulai dilonggarkan dan diperbolehkan beroperasi secara terbatas dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 yang diteken pada 4 Juni 2020.
Dalam beleid tersebut, diatur protokol pelaksanaan kegiatan sosial ekonomi selama PSBB transisi.