JAYAPURA, Papuanesia.id – Sebanyak 14 anggota DPRD Kabupaten Paniai Periode 2014-2019 ditetapkan tersangka oleh Penyidik Subdit Tipikor Reserse Kriminal Polda Papua. Mereka ditetapkan tersangka, kasus dugaan korupsi berjamaah dana peningkatan kapasitas lembaga DPRD Paniai 2018.
Direskrimsus Polda Papua, Kombes Pol Fernando Sances Napitupulu mengatakan, dalam kasus tersebut juga menetapkan 3 tersangka staf Sekretariat DPRD Kabupaten Paniai.
“Kronologinya, setiap triwulan masing-masing anggota dewan mendapatkan uang tunai Rp500 juta, ditambah lagi dengan gaji Rp30 juta,” ujar Fernando didampingi Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal di Mapolda Papua, Jumat (17/6/2022).
Dia mengungkapkan, selama 1 tahun pada Tahun Anggaran 2018, setiap anggota dewan tersebut mendapatkan dana Rp2 miliar. Modusnya, kata dia rencana kegiatan yang menggunakan anggaran APBD tersebut lantas kegiatannya tidak dilaksanakan alias fiktif.
Editor : Kurnia Illahi
Sumber: [1]