JAKARTA, Papuanesia.id – Satgas Pangan Polri mengimbau warga untuk mewaspadai penipuan penjualan minyak goreng dengan harga murah dipasarkan secara online. Pemerintah telah menetapkan harga harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, menerima banyak pengaduan dari ibu-ibu terkait modus penipuan minyak goreng dijual murah secara online.
“Saya sampaikan saran ada masukan banyak ke kami, adanya ibu-ibu yang terpancing dengan memesan minyak goreng secara daring dengan harga murah, jadi kasih uang muka tapi barang tidak datang,” ujar Whisnu, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/22/2022).
Dia menyampaikan, sesuai ketetapan pemerintah harga HET minyak goreng Rp14.000 per liter untuk kemasan premium, Rp 13.500 untuk kemasan biasa dan Rp11.500 per liter untuk minyak goreng curah yang dijual di pasar tradisional.
“Jadi jangan terpancing harga murah,” ucapnya.
Menurutnya, pelaku penipuan menggunakan modus memasarkan minyak goreng melalui online dengan harga jual lebih murah dibanding HET yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.
Editor : Kurnia Illahi
Sumber: [1]