Biak (PAPUANESIA.ID) – Jajaran Kepolisian Resor Biak berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana pencurian rumah yang melibatkan anak-anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum setempat.
Kapolres Biak Numfor AKBP Adi Tri Widiyanto dalam keterangan diterima Antara di Biak, Jumat, mengatakan empat kasus tindak pidana pencurian yang berhasil diungkap yakni diawali dengan kasus pertama yang terjadi di Komplek Asrama Brimob sekitar awal Mei lalu dengan pelaku berinisial SW (16 tahun).
“Untuk kasus tersebut penanganan perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan dinyatakan lengkap (P21) dan juga telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk proses peradilan,” kata Kapolres Biak Numfor AKBP Adi Tri Widiyanto, didampingi Kasat Reskrim Iptu Alexander Tengbunan dan Kasi Humas Ipda Muhammad Ruslan.
“Sedangkan untuk kasus pencurian yang kedua, terjadi pada 23 Mei 2022 di SD Advent Biak Kota Jalan Wandamen No. 3 Samofa tepatnya di mess guru,” ujarnya.
Menurut AKBP Adi, penyidik berhasil menangkap pelaku berinisial OJM (16 tahun) yang berhasil menggasak satu unit printer dan 1 unit mixer dan diperkirakan kerugiannya mencapai Rp4,5 juta.
“Kasus pencurian yang kedua ini penanganan kasusnya sampai ditahap pemberkasan dan akan segera dikirimkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap pertama,” katanya lagi.
Dia menjelaskan untuk Kasus pencurian yang ketiga ini, pelakunya sama dengan kasus yang kedua tadi yaitu inisial OJM (16 tahun) melakukan aksinya pada 1 Mei 2022 di rumah kos korban atas nama Bernard B. Pattipelohy di Jalan Condronegoro Samofa di mana pelaku berhasil mengambil barang berupa dua unit HP di mana kerugian ditaksir mencapai Rp4,5 juta.
“Untuk kasus pencurian yang ketiga ini, penanganan kasusnya sama dengan yang kasus kedua yaitu sudah sampai ditahap pemberkasan, dan ketiga kasus tersebut kami kenakan pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, ” ujarnya lagi.
Dia menambahkan untuk kasus pencurian yang keempat ini berbeda dengan ketiga kasus tadi, di mana kasus ini dikenakan pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Adapun kasus pencurian ke-empat ditetapkan dua orang masing-masing dengan inisial FBM (18 tahun) dan RPWM (17 tahun).
Modus operandi yang digunakan pelaku dalam keadaan telah mengkonsumsi minuman keras merencanakan aksi perampasan HP terhadap seorang anak laki-laki dengan inisial AMR yang masih berusia tiga tahun, kejadian tersebut terjadi pada 26 Mei 2022 di Jalan Dolog Distrik Biak Kota.
Saat itu kedua pelaku melihat seorang anak kecil memegang HP dan berhasil merampas HP tersebut, namun nasib naas menimpa kedua pelaku karena saat itu banyak warga yang berada di sekitar TKP hingga ditangkap warga dan untuk penanganan kasusnya juga sudah tahap pemberkasan.
Sumber: [1]