JAYAPURA, Papuanesia.id – Polresta Jayapura Kota memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 21 kg. Pemusnahan berlangsung di Lapangan Mapolresta dengan disaksikan perwakilan Kejaksaan dan Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, Senin (20/6/2022).
Iptu Alam mengatakan, pemusnahan tersebut atas empat kasus yang kini dalam proses penyidikan. Tersangkanya empat orang yang masing-masing telah diserahkan kepada jaksa untuk selanjutnya masuk ke proses persidangan. Identitas mereka yakni berinisial W, MJ, SA dan BAK.
“Keempat tersangka merupakan warga negara asing (WNA) dari Papua Nugini (PNG). Keempat tersangka ditangkap di Kampung Enggros dengan total barang bukti ganja sebanyak 21 kg lebih,” ujarnya, Senin (20/6/2022).
Lebih lanjut, berkas perkara keempat tersangka hampir rampung. Untuk itu atas perintah dari Kejaksaan, penyidik Polresta Jayapura melakukan pemusnahan barang bukti. Namun disisihkan sebagian untuk kelengkapan proses penyidikan masing-masing tersangka di pengadilan.
Editor : Donald Karouw
Sumber: [1]