Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. (CNN Indonesia/Damar Iradat)
Yogyakarta, CNN Indonesia — Kepolisian RI (Polri) menjanjikan bakal mengusut dugaan aksi teror terhadap akademisi dan panitia diskusi Constitusional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Polri siap mengusut teror yang dialami oleh Mahasiswa UGM yang menjadi panitia diskusi apabila ada yang dirugikan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Jakarta, Sabtu (30/5) seperti dikutip dari Antara.
Meski hingga saat ini belum ada laporan, Argo menegaskan, Polri telah memulai langkah penyelidikan untuk mengungkap dugaan upaya pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat oleh masyarakat yang dijamin undang-undang tersebut.
Terpisah, Kepala Bagian Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kombes Pol Yuliyanto meminta kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam aksi teror terhadap akademisi UGM maupun UII untuk melapor ke kepolisian terdekat.
“Sampai saat ini belum ada yang lapor resmi,” kata Yuli kepada CNNIndonesia.com, Sabtu.
Sebelumnya ada desakan dari civitas akademika UII Yogyakarta melalui Rektornya, Fathul Wahid yang meminta agar aparat penegak hukum memproses, menyelidiki, dan melakukan tindakan hukum terhadap oknum pelaku tindakan intimidasi terhadap panitia penyelenggara dan narasumber diskusi UGM yang digelar secara daring.
Diskusi Daring itu bertajuk ‘Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan’, yang kemudian berganti judul menjadi ‘Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan’.
Meskipun belum ada laporan, kata Yuli, polisi juga tengah mengumpulkan petunjuk tentang dugaan teror tersebut.
Salah satu titik masuk wilayah masuk lingkungan kampus Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.(Detikcom/Bagus Kurniawan)
Sementara Dekan Fakultas Hukum UGM, Sigit Riyanto menyatakan, pihaknya lebih memilih untuk menahan diri untuk memulihkan mental mahasiswa terkait dugaan teror tersebut.
“Kami cooling down dulu sambil memulihkan dan mengamankan anak-anak mahasiswa yang masih trauma karena adanya ancaman itu,” ucapnya.
Sebelumnya, dalam jumpa pers di Kampus FH UII Yogyakarta, Sivitas Akademika UII Yogyakarta menyampaian sikap moral atas tindakan intimidasi, termasuk ancaman pembunuhan oleh oknum tak dikenal terhadap panitia penyelenggara, dan Guru Besar FH UII, Ni’matul Huda sebagai pembicara, serta keluarga mereka.
Pada kesempatan tersebut, Dekan FH UII, Abdul Jamil mengungkapkan pihaknya akan mengambil langkah hukum atas tindakan intimidasi, fitnah terkait tuduhan makar, dan upaya penggagalan diskusi tersebut.
“Proses hukum akan kami lakukan yang itu akan ditangani oleh LKBH UII,” tegas Jamil.
Langkah hukum itu, lanjut Jamil, menyangkut pemidanaan terhadap pihak oknum dosen yang mereka anggap telah melayangkan fitnah dengan menuduh diskusi tersebut sebagai upaya makar. Padahal, acara tersebut belum sempat digelar.
Dihubungi terpisah, Direktur Hicon Law & Policy Strategic, Hifdzil Alim juga mengkritisi soal dosen yang melayangkan surat terbuka secara elektronik. Inti surat tersebut adalah menuduh ada upaya makar dalam rencana diskusi tersebut.
“Sekarang efek dari suratnya itu sudah menimbulkan korban psikis seperti ancaman atau intimidasi sehingga dia harus dimintai pertanggungjawaban atas ulahnya itu,” ucap Hifdzil.
Menurutnya, bisa saja oknum yang bersangkutan dijerat dengan pasal-pasal pemfitnahan di KUHP ataupun UU ITE, jika unsur-unsurnya memang terpenuhi.
Dalam salah satu teror yang dilayangkan ke panitia, pemateri, hingga keluarga masing-masing itu ada yang mengatasnamakan anggota Muhammadiyah Klaten.
Menyikapi hal tersebut, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Klaten mengatakan nama organisasinya telah dicatut.
“Pimpinan Daerah Muhammadiyah Klaten mendesak kepada pihak Kepolisian RI untuk mengusut tuntas tindakan tindak pidana pencatutan nama, fitnah, ancaman, teror dan intimidasi terhadap penyelenggaraan diskusi tersebut,” kata Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Klaten Abdul Rodhi.
Terpisah, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan pihaknya bergerak menyikapi upaya pencatutan nama itu Termasuk, mengumpulkan informasi terkait orang yang melakukan teror lewat penelusuran nomor ponsel.
“Saya menduga orang tersebut oknum yang hanya menebar teror dan mengadu domba Muhammadiyah dengan pihak lain. Terbukti, nomor HP yang dipakai berbeda,” katanya. (tri, Antara/kid)