Papuanesia.id –
MERAUKE– Potongan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke disosialisasikan kepada bendahara dan kepada para pimpinan OPD Kabupaten Merauke, Selasa, (26/4). Pasalnya, kendati Intruksi Presiden Nomor 3 tahun 2014 telah dikeluarkan 7 tahun lalu, namun sampai sekarang potongan zakat bagi ASN di lingkup Pemkab Merauke belum diterapkan.
Wakil bupati Merauke, H. Riduwan, S.Sos, M.Pd, memberi apresiasi kepada jajaran Baznas yang menginisasi sosialisasi ini dan berharap para pejabat di masing-masing OPD bisa mendapat gambaran dan penjelasan terkait Intruksi Presiden Nomor 3 tahun 2014.
‘’Itu sangat jelas bahwa seluruh ASN Muslim yang sudah wajib zakat hendaknya disalurkan lewat Baznas di semua tingkatan masing-masing. Baznas tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota, karena ini lembaga resmi dibentuk pemerintah pusat. Lembaga resmi non struktural, undang-undangnya sangat jelas,’’ tandas Wabup Riduwan, Selasa (26/4).
Selain itu, lanjut dia, ada juga edaran Gubernur Papua Tahun 2018 tentang anjuran seluruh ASN Muslim untuk menyalurkan zakat, baik zakat maal maupun zakat fitra kepada Baznas di semua tingkatan. ‘’Lewat sosialisasi ini kita berharap semua akan jelas, baik mekanisme penyalurannya, besarnya juga harus jelas,’’ katanya.
Diakui Wabup Riduwan bahwa aturan-aturan melalui Agama Islam yakni 2,5 persen penghasilan yang sudah terkumpul selama 1 tahun. ’Tapi bagaimaan dengan perhitungannya nanti, karena setiap pegawai penghasilannya tidak sama setiap bulannya. Tolong nanti dihitung betul. Karena kemarin juga sempat disampaikan salah satu ASN bahwa gaji pegawai negeri sesungguhnya kalau dihitung-hitung dibandingkan dengan pengeluaran sebetulnya pas-pasan. “Banyak ASN kita yang penghasilannya itu saja. Dengan jumlah keluarga yang bervariasi bahkan ada anggota keluarga lainnya yang numpang di situ. Kasihan juga kalau dipaksakan,’’ katanya.
Keluhan lainnya yang disampaikan, lanjut Riduwan, ada kebutuhan seperti mau memiliki sepeda motor maka terpaksa harus gadaikan SK di bank ambil kredit. Belum lagi cicilan rumah, anak sekolah dan lain sebagainya sehingga besaran potongan zakat tersebut harus dihitung dengan baik.
Untuk ASN kedengarannya memang keren. Tapi kalau dibandingkan dengan swasta, sebenarnya penghasilannya jauh. Kecuali kalau seorang pejabat yang ada tunjangannya dan sering ada kegiatan-kegiatan luar yang juga mendapatkan penghasilan resmi. Tapi pegawai yang biasa, begitulah keadaannya. Bahkan ada yang sampaikan bahwa ketika kunjungi keluarga ke kampung, terpaksa ada yang kredit dulu. Hal-hal ini yang harus diperhitungkan, sehingga besarannya tidak disamaratakan. Bisa dilaksanakan tapi tidak disamaratakan tapi melihat hal-hal yang tadi saya sampaikan,’’pintanya. (ulo/tho)
Continue Reading
Sumber: [1]