JAKARTA, Papuanesia.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening Gubernur Papua, Lukas Enembe. Rekening Lukas diblokir setelah PPATK menemukan adanya transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.
“Iya sudah diblokir beberapa waktu lalu. Karena ada proses analisis di kami dan transaksi tidak sesuai profile yang bersangkutan,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Selasa (13/9/2022).
Pemblokiran rekening Lukas Enembe diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hanya saja, PPATK enggan membeberkan rincian jumlah uang yang ada di rekening Lukas Enembe.
“Tanya KPK ya,” singkatnya.
Diketahui, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mencegah Lukas Enembe untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri Lukas Enembe merupakan permintaan dari KPK.
Lukas dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Editor : Rizky Agustian
Sumber: [1]