Home Berita Utama PPATK Temukan Transaksi Gubernur Papua Rp 560 Miliar ke Judi Kasino – Papuanesia.id

PPATK Temukan Transaksi Gubernur Papua Rp 560 Miliar ke Judi Kasino – Papuanesia.id

by Papuaku
PPATK Temukan Transaksi Gubernur Papua Rp 560 Miliar ke Judi Kasino - Cepos Online

Papuanesia.id –

JAKARTA– Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya dugaan transaksi senilai SGD 55 juta atau sekitar Rp 560 miliar terkait kasus dugaan korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe. Lukas kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, pihaknya telah menelusuri keuangan Lukas sejak 2017 lalu. PPATK sudah menyampaikan 12 hasil analisis ke KPK, terkait kasus Lukas yang dia sebut memiliki banyak variasi dengan nilai transaksi mencapai ratusan miliar.

“Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai SGD 55 juta atau Rp 560 miliar itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu,” kata Ivan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9).

Ivan mengungkapkan, dalam satu periode waktu ada setoran tunai dengan nilai fantastis mencapai SGD 5 juta. PPATK juga menemukan adanya pembelian jam tangan senilai Rp 550 juta oleh Lukas.

“PPATK juga mendapatkan informasi bekerja sama dengan negara lain dan ada aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda, dan itu juga sudah PPATK analisis dan sudah PPATK sampaikan kepada KPK,” tutur Ivan.

PPATK juga sudah membekukan transaksi sejumlah pihak pada 11 penyedia jasa keuangan. Para pihak tersebut diduga memiliki kaitan dengan kasus Lukas.

“PPATK sudah melakukan pembekuan penghentian transaksi kepada beberapa orang di 11 penyedia jasa keuangan (PJK), ada asuransi, ada bank, dan kemudian nilai dari transaksi yang dibekukan oleh PPATK di 11 PJK tadi ada Rp 71 miliar lebih, dan ada juga transaksi di Rp 71 miliar tadi itu mayoritas dilakukan di anak yang bersangkutan di putra yang bersangkutan,” ungkapnya.

Sebelumnya, KPK membenarkan Gubernur Papua Lukas Enembe berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. KPK belum menjelaskan secara rinci kasus yang menjerat Lukas Enembe.

“Pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan kepada warga Papua khususnya bahwa terkait penetapan tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) dan juga Gubernur LE (Lukas Enembe) ini untuk menindaklanjuti laporan warga dan juga berbagai informasi yang diterima oleh KPK,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/9).(JawaPos)

Continue Reading

Sumber: [1]

Related Posts