JAKARTA, Papuanesia.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap transaksi setoran tunai yang diduga dilakukan Gubernur Papua Lukas Enembe sebesar Rp560 miliar ke kasino luar negeri. Temuan itu berdasarkan analisis transaksi keuangan Lukas Enembe yang dilakukan PPATK.
“Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar, atau Rp560 miliar itu setoran tunai dalam periode tertentu,” kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Dia mengaku telah menyerahkan hasil analisis itu kepada KPK untuk diproses lebih lanjut.
“Sejak 2017 sampai hari ini, PPATK sudah menyampaikan hasil analisis, 12 hasil analisis kepada KPK,” kata dia.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Lukas Enembe diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang selain dugaan korupsi. Dia bahkan menyebut, Lukas memiliki manajer yang bertugas melakukan pencucian uang.
“Adanya manajer pencucian uang, manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe,” ujar Mahfud.
Editor : Rizky Agustian
Sumber: [1]