SENTANI, Papuanesia.id- Dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan supremasi hukum, serta melibatkan partisipasi warga dalam setiap proses kebijakan publik.
Demikian disampaikan Bupati Jayapura Mathius Awoitauw dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayantoro, pada saat pengukuhan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Jayapura, Rabu (9/2/2022) di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura.
Pengukuhan PPID yang bertepatan dengan Hari Pers Nasional (HPN) 2022 itu juga dihadiri perwakilan PPID Provinsi Papua, Dinas Kominfo Provinsi Papua, Ketua KPID Papua Rusni Christine Abaidata, Asisten II Bidang Perekonomian Setda Kabupaten Jayapura Joko Sunaryo dan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura Gustaf Griapon.
Usai pengukuhan dilanjutkan dengan penandatanganan kerjasama MoU dengan media massa baik cetak, elektronik maupun online. Serta peresmian Media Center Kabupaten Jayapura ya g berada di depan ruang Kantor Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura, Gedung A Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura.
Lebih lanjut Bupati Mathius berkata, fungsi PPID sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan keberadaan PPID maka warga akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit-belit karena dilayani lewat satu pintu.
“Proses keterlibatan warga perlu diakomodasikan dengan cara mempermudah jaminan akses informasi publik dan dokumentasi dengan tetap menjaga kehati-hatian dalam kelangsungan suatu organisasi dengan tetap menerapkan Good Governance ini. Pada dasarnya, sangat tergantung pada kesiapan masing-masing perangkat daerah (PD) dalam upaya menciptakan dan menjamin kelancaran dalam pelayanan informasi publik dan dokumentasi di lingkungan Pemkab Jayapura,” ujarnya.
Selebihnya Bupati menjelaskan, bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemkab Jayapura ini terdiri dari pembina, pengarah atau atasan PPID, tim pertimbangan layanan informasi, dan PPID utama ini adalah Dinas Kominfo. Sedangkan PPID Pembantu adalah para Sekretaris di lingkungan Pemkab Jayapura.
“Harapan saya, dengan adanya pengukuhan ini implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada pelaksanaannya di Kabupaten Jayapura lebih maksimal lagi. Mari kita sama-sama menyikapi perubahan-perubahan dalam setiap inovasi-inovasi dengan lebih bijaksana, penuh agresif, responsif dan adaptif terkait kebijakan dan juga implementasi revolusi industri 4.0,” harapnya.
Terakhir, kepada para PPID Kabupaten Jayapura yang baru dikukuhkan, saya ucapkan selamat. Semoga dengan dibentuknya para PPID ini dapat menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
“Mari kita sama-sama bergandengan tangan untuk memajukan daerah kita ini dalam bidang Informasi dan Komunikasi Publik menuju Kabupaten Jayapura baru,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jayapura, Gustaf Griapon, S.T., menyampaikan, pengukuhan para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Jayapura bertepatan dengan peringatan Hari Pers Nasional 9 Februari 2022. Maka itu, diharapkan Pers tetap konsisten untuk melakukan penyebaran informasi pembangunan daerah Kabupaten Jayapura.
“Jadi media atau para jurnalis ini menjadi mata dan telinga guna mengontrol jalannya pemerintahan. Ya, idealisnya teman-teman pers tetap dipegang untuk menyuarakan bagi yang belum disuarakan,” imbuh Gustaf Griapon. CM
Editor : Syarif Wibowo
Sumber: [1]