Papuanesia.id –
JAYAPURA-Pengadilan Negeri Jayapura, memutuskan permohonan Praperadilan para Pemohon yakni Johanes Retop dan Silvia Herawati, melawan Termohon (Kejati Papua) gugur demi hukum, dengan demikian sidang pokok perkara terhadap para Pemohon dilanjutkan. Putusan itu dibacakan oleh Hakim Tunggal Zakka Talapatty, di Pengadilan Negeri Jayapura, kamis, (16/3).
Adapun dasar dari putusan hakim, lantaran berkas perkara pokok dari para pemohon telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jayapura dan telah dimulai dipersidangkan pada kamis (9/3) lalu.
Sehingga berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf d UU Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP menyatakan pemohonan pra peradilan harus gugur demi hukum
Hakim juga menegaskan eksepsi para temohon (Kejati Papua) dikabulkan oleh sebab itu pokok perkara, terhadap para terdakwa Johanes Rettop dan Silvia Herawati, tidak perlu dipertimbangkan lagi. Sebab permohonan pra peradilan yang diajukan para Pemohon telah gugur demi hukum.
“Oleh karena pra peradilan yang diajukan Rettob dan Silvi dinyatakan gugur, maka biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini dibebankan kepada Rettob dan Silvi dengan biaya perkara sejumlah Rp5 ribu,” kata Kata Zaka saat membacakan putusan.
Sebelumnya pada 26 Januari 2023 lalu, Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, dan Direktur Asian One, Silvi Herawaty, sebagai tersangka korupsi kasus pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Caravan dan helikopter Airbush H-125.
Rettob dan Silvi Herawati kemudian mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jayapura pada 24 Februari 2013. Pra peradilan itu terkait dengan keabsahan penetapan keduanya sebagai tersangka korupsi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Papua. Perkara itu terdaftar dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Jap. (rel)
Continue Reading
Sumber: [1]