SORONG, Papuanesia.id – Pria berinisial TD, yang sempat viral di Media Sosial akibat digerebek bersama selingkuhannya oleh sang isteri di sebuah kamar kos di Kilometer 8 Kota Sorong, Papua Barat, Jumat (11/2/2022) sore diketahui sudah dipecat dari Polri. Ternyata TD berkali-kali melakukan pelanggaran desersi.
Seseorang dianggap melakukan desersi apabila tidak hadir atau menjalankan tugasnya selamat lebih dari 30 hari berturut-turut.
Wakapolres Sorong Kota, Komisaris Polisi, Eko Yusmiarto mengatakan TD dimutasi ke Polda Papua Barat karena melakukan pelanggaran disersi. Namun ternyata di Polda Papua Barat, TD kembali melakukan pelanggaran yang sama.
TD dipecat pada tahun 2021 lalu, akibat kasus desersi. Surat Keputusan Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) untuk TD ditandangani langsung oleh Kapolda Papua Barat.
“Pemecatan tanggal 3 November 2021, dengan Skep Nomor 356/XI/2021/3 November 2021. yang ditangani oleh bapak Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. DR, Tornagogo Sihombing. Yang bersangkutan merupakan Anggota SPKT Polda Papua Barat, dimana pecat akibat desersi,” katanya, Sabtu (12/2/2022).
Setelah digerebek istrinya, TD sempat dilaporkan ke Polres Sorong Kota. Eko pun membenarkan kasus tersebut tengah ditangani Polres Sorong Kota.
” Yang dilaporkan oleh warga kemarin, yang menyangkut salah satu oknum Polri, kami sampaikan bahwa, laporan tersebut ditangani oleh SPKT Polres Sorong Kota, tetapi pelaku bukan lagi anggota Polri,” ungkapnya.
Editor : Dita Angga Rusiana
Sumber: [1]