JAYAPURA, Papuanesia.id – Propam Polda Papua tegas akan memproses anggota Polri yang melakukan pelanggaran, baik kasus menonjol maupun ringan. Hal ini disampaikan Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol Gustav R Urbinas.
Menurutnya langkah penegakan hukum akan dilakukan bagi anggota yang menyalahgunakan kewenangan maupun tindak pidana.
“Contohnya jual beli amunisi atau kasus menonjol lainnya. Tentu akan dilaksanakan langkah penegakan hukum yang profesional, baik dari sisi pidana umum maupun peraturan internal Polri melalui komisi kode etik maupun disiplin Polri setelah yang bersangkutan menerima putusan inkrah dari Pengadilan Negeri,“ ujar mantan Kapolresta Jayapura saat menghadiri kegiatan bakti kesehatan yang diselenggarakan Polda Papua, Jumat (17/6/2022).
Dia mengatakan, Kapolda Papua sudah memberikan banyak kesempatan untuk pembinaan terhadap anggota Polri.
“Artinya kami memberikan kesempatan untuk membina maupun merehabilitasi personel dan ini sudah berjalan kurang lebih 3-4 tahun lalu. Bapak Kapolda Papua saat ini pun juga melalukan hal yang sama,“ katanya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan tetap mempertimbangkan anggota yang masih bisa dibina dan berkarier kembali seperti sedia kala. Tetapi bila personel tidak dapat dibina dan tak memiliki minat serta niat baik, terpaksa akan usulkan untuk diberhentikan.
Editor : Donald Karouw
Sumber: [1]