JAKARTA – Beredar draf salinan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 412 Tahun 2020 yang berisikan soal perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Ibu Kota pada Rabu (3/6/2020).
Diketahui, PSBB Jakarta jilid III akan berakhir besok, 4 Juni 2020. Selanjutnya, dalam Kepgub Nomor 412 tahun 2020 diperpanjang 14 hari ke depan hingga 18 Juni mendatang. Keputusan itu berlaku pada 5 Juni 2020.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
“Selama pemberlakuan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta masih banyak ditemukan bukti kasus baru penyebaran Covid-19,” demikian bunyi Kepgub Nomor 412 tahun 2020.
“Sehingga diperlukan perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” sambungnya.
Karena itu, masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau melakukan aktivitas di Provinsi DKI Jakarta wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Baca Juga : Tambah 684 Kasus Positif, Ini 10 Provinsi dengan Pasien Covid-19 Baru Terbanyak
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pejabat Pemprov DKI Jakarta terkait kebenaran salinan Kepgub 412 tahun 2020 tersebut. Okezone mencoba menghubungi anggota TGUPP Naufal Firman Yursak dan Kabiro Hukum Yayan Yuhanah, tapi pesan singkat yang dikirim wartawan tak kunjung mendapat balasan.
Kemudian, agenda konfrensi pers Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait PSBB yang sedianya digelar hari ini pukul 17.00 WIB, diputuskan untuk ditunda hingga Kamis 4 Juni 2020.
(aky)