JAKARTA, KOMPAS.com – Pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) di Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek) akan berakhir pada Kamis (4/6/2020) ini.
Setiap pemerintah daerah (pemda) mempunyai cara masing-masing untuk mengendalikan zona merah penyebaran Covid-19 di wilayahnya setelah masa PSBB tahap ketiga.
Berikut cara pemda di Jabodebek mengendalikan zona merah penyebaran Covid-19.
Jakarta belum putuskan kelanjutan PSBB, berencana buat PSBL
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengeluarkan pernyataan resmi apakah PSBB bakal diperpanjang atau memasuki tahap new normal (kenormalan baru).
Sedianya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melaksanakan konferensi pers pada Rabu pukul 17.00 WIB.
Namun, konferensi pers tersebut ditunda hingga hari ini.
Baca juga: Kasus Covid-19 DKI Jakarta: Tertinggi April, PSBB Berakhir 4 Juni
Sementara itu, beredar dokumen keputusan gubernur (kepgub) yang disebut bakal kembali memperpanjang PSBB.
Kepgub ini bernomor 412 tahun 2020, tetapi belum ditandatangani oleh Anies. Dalam kepgub itu tertulis, PSBB diperpanjang selama 14 hari, sejak 5 sampai 18 Juni 2020.
Sejumlah media pun membuat berita berdasarkan dokumen tersebut dan menulis bahwa PSBB kembali diperpanjang. Media sosial turut mengamplifikasi berita tersebut.
Namun, melalui situs web resmi data.jakarta.go.id, Pemprov DKI menyatakan informasi tersebut hoaks.
Baca juga: [HOAKS] PSBB Jakarta Diperpanjang hingga 18 Juni 2020
Kepgub Nomor 412 Tahun 2020 adalah kepgub untuk perpanjangan PSBB tahap kedua di Jakarta, yaitu tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020.
Setelah Kepgub Nomor 412 Tahun 2020, Pemprov DKI juga menetapkan PSBB tahap ketiga melalui Kepgub Nomor 498 Tahun 2020.
“Selanjutnya, hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan dan mengumumkan kebijakan terbaru terkait perpanjangan PSBB di Provinsi DKI Jakarta,” demikian informasi di situs web tersebut, kemarin.
Meski perpanjangan PSBB belum diputuskan, Pemprov DKI berencana melakukan karantina lokal terhadap sedikitnya 62 rukun warga (RW) zona merah.
Karantina bernama pembatasan sosial berskala lokal (PSBL) bertujuan untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.
“Ada 62 RW. PSBL itu di tingkat RW karena tingkat percepatan penularan yang masih tinggi,” kata Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta, Suharti, Selasa.
Baca juga: PSBB Jakarta Akan Diubah Jadi PSBL, Karantina Lokal di RW Zona Merah
Berikut daftar 62 RW yang direncanakan menerapkan PSBL:
– RW 07, 09 Kebon Kacang
– RW 12, 13, 14 Kebon Melati
– RW 02, 04 Petamburan
– RW 06 Kramat
– RW 02 Kampung Rawa
– RW 01 Cempaka Putih Barat
– RW 03, 07 Cempaka Putih Timur
– RW 10 Mangga Dua Selatan
– RW 01 Gondangdia
– RW 02 Cempaka Baru
– RW 07, 10, 11, 12, 14 Pademangan Barat
– RW 17 Sunter Agung
– RW 12, 17 Penjaringan
– RW 11 Penjaringan
– RW 04 Rawa Badak Selatan
– RW 01 Sukapura
– RW 05 Cilincing
– RW 01, 09 Semper Barat
– RW 08 Kelapa Gading Barat
– RW 01, 04, 07 Jembatan Besi
– RW 01, 06 Krendang
– RW 11 Angke
– RW 03 Pekojan
– RW 07 Duri Utara
– RW 08 Kali Anyar
– RW 12 Tanah Sereal
– RW 03 Kota Bambu Utara
– RW 05 Jatipulo
– RW 04 Palmerah
– RW 05 Maphar
– RW 03, 04 Tangki
– RW 01 Grogol
– RW 06 Tomang
– RW 01 Joglo
– RW 05 Srengseng
– RW 02, 08 Pondok Labu
– RW 05 Lebak Bulus
– RW 01 Utan Kayu Selatan
– RW 07 Kayumanis
– RW 03 Pondok Bambu
– RW 02 Pondok Kelapa
– RW 04 Kampung Tengah
– RW 03 Batu Ampar
– RW 05 Balekambang
– RW 07 Bidara Cina
– RW 10 Ciracas
Baca juga: Epidemiolog: PSBL Harus Diterapkan di Seluruh Jakarta, Tak Hanya Zona Merah
PSBB transisi menuju new normal di Bogor
PSBB hingga 4 Juni di Kota Bogor merupakan PSBB transisi.
Selama masa PSBB transisi, Pemerintah Kota Bogor menyesuaikan kebijakan untuk memasuki fase normal baru.