Home News PT Jasa Raharja Papua imbau warga bayar PKB dan peduli kesehatan

PT Jasa Raharja Papua imbau warga bayar PKB dan peduli kesehatan

by Papuaku
PT Jasa Raharja Papua imbau warga bayar PKB dan peduli kesehatan


Jayapura (PAPUANESIA.ID) –

PT Jasa Raharja Cabang Papua mengimbau warga taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta peduli akan kesehatan dan keselamatan ketika berkendara untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas jalan.

 

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Papua Mulkan dalam siaran pers di Jayapura, Kamis, mengatakan pihaknya gencar melakukan sosialisasi dan pemeriksaan kesehatan kepada warga di tempat-tempat keramaian.

 

“Kami melalui bagian operasional menggelar pemeriksaan kesehatan gratis dimana ini merupakan kegiatan rutin dalam melayani warga, serta salah satu upaya Jasa Raharja dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas,” katanya.

 

Menurut Mulkan, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian serta kehadiran Jasa Raharja di tengah warga.

 

“Penting untuk penumpang dan awak kendaraan umum untuk memeriksa kesehatannya sebelum melanjutkan perjalanan, agar tubuh prima dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan” ujarnya.

 

Dia menjelaskan pihaknya juga melakukan sosialisasi dan membagikan brosur informasi penerapan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada warga sekitar.

 

“Undang-undang ini khususnya Pasal 74 berisi tentang penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak melakukan pembayaran pajak selama dua tahun setelah habis masa berlaku STNK, ” katanya.

 

Pihaknya sebagai perusahaan yang ditunjuk oleh pemerintah dalam menjalankan program dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan dana kecelakaan lalu lintas jalan selalu berkomitmen dalam melayani warga, khususnya menghimpun dana dari warga untuk dikembalikan dalam bentuk pencegahan kecelakaan dan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan.

 

“Kami mendorong warga untuk segera membayar PKB apalagi kini pemerintah Provinsi Papua memberikan kebijakan pembebasan denda,” ujarnya.

 

 

Sumber: [1]

Related Posts