Timika (PAPUANESIA.ID) – Manajemen PT Pertamina (Persero) Patra Niaga Sub Holding Commercial and Trading Regional Papua Maluku dalam waktu dekat akan menata ulang pangkalan yang akan menyalurkan minyak tanah bersubsidi kepada warga yang berhak di Timika, ibu kota Kabupaten Mimika.
Branch Sales Manager IV PT Pertamina Patra Niaga Region Papua Maluku Nanda Setyantoro di Timika, Minggu, mengatakan rencana penataan ulang pangkalan minyak tanah itu agar penyalurannya bisa tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk meraup keuntungan pribadi.
“Sesuai hasil rapat bersama dengan Pemkab Mimika yang dipimpin Pak Sekda beberapa hari di Kantor Disperindag Mimika maka ke depan kami akan melakukan pemetaan ulang keberadaan pangkalan minyak tanah. Kami akan ubah persebaran pangkalan di setiap titik agar lebih merata,” jelas Nanda.
Ia menyebutkan saat ini terdapat empat agen penyalur minyak tanah di wilayah Timika dengan jumlah pangkalan lebih dari 200.
Setiap hari Pertamina menyalurkan 25-30 kl minyak tanah ke Kota Timika dan sekitarnya untuk memenuhi kebutuhan warga setempat.
Bahkan pada Desember lalu menjelang hari raya Natal dan Tahun Baru, Pertamina bekerja sama dengan Disperindag Mimika melakukan operasi pasar minyak tanah yang dilakukan di rumah-rumah ibadah.
Operasi pasar minyak tanah saat itu dipicu karena adanya indikasi penimbunan minyak tanah oleh oknum tertentu sehingga harga melambung menjadi Rp 14.000 hingga Rp 15.000 per liter.
Padahal Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak tanah di Mimika berdasarkan Peraturan Bupati Mimika Nomor 9 Tahun 2019 yakni Rp5.000 per liter untuk Distrik Mimika Timur, Wania dan Mimika Baru, sedangkan untuk Distrik Kuala Kencana, Kwamki Narama dan Iwaka ditetapkan sebesar Rp5.500 per liter.
Belajar dari pengalaman itu, kata Nanda, jajarannya bersama Disperindag Mimika akan mengawasi betul penyaluran minyak tanah oleh pemilik pangkalan.
“Kami akan data berapa banyak jumlah keluarga yang berhak menerima subsidi minyak tanah di satu RT. Kuota minyak tanah yang akan disalurkan ke setiap pangkalan akan menyesuaikan dengan jumlah keluarga yang berhak mendapatkan subsidi minyak tanah. Jangan sampai yang kami droping banyak, tahu-tahu warga yang berhak mendapatkan subsidi minyak tanah di lokasi itu jumlahnya sedikit,” jelasnya.
Pihak Pertamina hingga kini juga masih terus menunggu proses hukum terhadap empat oknum yang diduga menimbun minyak tanah bersubsidi yang diamankan aparat kepolisian bersama Satpol PP dan Disperindag Mimika saat menggelar operasi pasar di bulan Desember lalu.
Buntut dari kasus itu, terdapat dua pangkalan minyak tanah di Timika yang sudah dilakukan tindakan administrasi oleh Pertamina berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
“Kalau kami dari Pertamina hanya tindakan administrasi berupa PHU jika pangkalan tersebut terbukti melakukan pelanggaran. Kalau soal penindakan secara hukum itu wewenang pihak kepolisian,” kata Nanda.
Sumber: [1]