Papuanesia.id –
RSUD Abepura: Bukan Kewenangan RS, Tapi Kewenangan Pemda
JAYAPURA-Puluhan Nakes RSUD Abepura melakukan aksi protes terhadap pihak management RSUD Abepura, Jumat, (16/12). Adanya aksi protes lantaran sejak bukan Juli 2020 sampai sekarang pihak management RSUD Abepura tidak membayar dana insentif Covid-19 para nakes.
“Segera bayar insentif Covid-19 kami, bulan Juli sampai Desember 2020, bulan oktober sampai desember 2021, juga intensif bulan Januari sampai Desember 2022,”Kata salah satu Nakes saat aksi.
Menanggapi hal itu Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abepura dr. Dessy Urbinas, menjelaskan bahwa dana insentif Covid-19 bukan kewenangan pihak rumah sakit, tetapi hal tersebut merupakan kewenangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
“Insentif tahun 2020 RSUD tidak pegang uang sama sekali, karena berkas yang kita verifikasi itu dikirim pemerintah provinsi, kemudian dari pemda kirim ke Kemenkes. Kemenkes tranfer dana ini ke rekneing ke masing-masing Nakes. Pihak RSUD tidak bertanggung jawab atas itu,”Ujar Direktur RSUD Abepura.
Desi menyampaikan terkait dana insentif ini Kementrian Kesehatan RI hanya membayar sampai bulan Juli Tahun 2020. Sementara mulai bulan Agustus hingga Desember 2022 dikembalikan ke Pemda di masing masing Provinsi di Indonesia.
“Berkali kali saya jelaskan hal ini kepada mereka, tetapi tetap saja mereka tidak paham,”Ungkap Direktur RSUD Abepura, di RSUD Abepura.(rel/gin)
Continue Reading
Sumber: [1]