JAKARTA, Papuanesia.id – Titik terang kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi di Kabupaten Paniai, Papua tahun 2014 perlahan terkuak. Penyidik Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan satu tersangka berstatus purnawirawan TNI.
Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi mengatakan, tersangka berinisial IS seorang purnawirawan TNI. Pada tahun 2014 saat peristiwa Paniai terjadi, tersangka merupakan perwira penghubung Kodim di Paniai.
“(IS) Purnawirawan TNI. Dia perwira penghubung di Kodim di Paniai,” kata Febrie di Jakarta, Sabtu (2/4/2022).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum menahan IS. Ada pertimbangan dari penyidik sehingga belum melakukan penahanan.
“(Penahanan) itu kepentingan penyidik lah. Kalau penyidik melihat dia belum ditahan kan kepentingannya tidak ada. Dia tidak melarikan diri ya itu, yang mungkin enggak lah,” katanya.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebut alasan belum ditahannya IS karena yang bersangkutan dinilai kooperatif.
“Belum (ditahan), yang bersangkutan masih kooperatif setiap pemeriksaan,” kata Ketut.
Sebelumnya, penyidik telah mengumpulkan alat bukti sesuai Pasal 183 juchto Pasal 184 KUHP sehingga membuat terang adanya peristiwa pelanggaran HAM berat di Paniai tahun 2014 berupa pembunuhan dan penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 9 huruf a dan h juchto Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Editor : Donald Karouw
Sumber: [1]