Papuanesia.id –
JAYAPURA-Peredaran psikotropika di Kota Jayapura ternyata tak sekedar sabu saja. Satuan Opsnal Resnarkoba Polresta Jayapura Kota membuktikan itu dengan membekuk seorang pria berinisial DK (28) atas kepemilikan obat keras jenis Pil Koplo atau yang biasa disebut Pil Sapi.
DK “dijemput” di seputaran Kali Acai samping Gereja Marampa Distrik Abepura pada Jumat (11/3) sore. Jenis obat keras yang dimaksud bernama Trihexyphenidyl yang masuk dalam kategori psikotropika golongan empat atau yang biasa digunakan sebagai obat penenang.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK., M.Pd melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali mengatakan, penangkapan DK dipimpin oleh Kanit Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Aiptu Dedes M. Sihombing bersama timnya.
“Dari hasil penangkapan DK, didapati barang bukti berupa 860 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl dengan kode huruf Y di obat tersebut atau yang biasa disebut Pil Koplo atau Pil Sapi,” jelas Kasar Alamsyah.
Untuk kronologi penangkapan, kata Alamsyah, berawal saat timnya mendapatkan informasi dari Sat Resnarkoba Polres Jayapura bahwa terkait ada nya obat-obatan keras yang masuk dan beredar di wilayah Kota Jayapura khususnya di Distrik Abepura. Setelah itu tim lakukan koordinasi terkait informasi tersebut.
“Tim Opsnal Narkoba Polresta Jayapura Kota kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi bahwa target diketahui berada di seputaran Kali Acai dan tidak menunggu lama tim langsung turun ke TKP dan mendapati pelaku yang sedang berjalan membawa sebuah paket,” cerita Kasat.
Lanjutnya setelah diberhentikan kemudian digiring ke Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan terkait barang bawaannya. “Saat di Polresta kami coba membuka paket yang dibawa dan ternyata ada sebuah botol obat kemasan yang di dalamnya berisi ratusan butir obat keras jenis Trihexyphenidyl,” beber Alamsyah.
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim langsung lakukan pemeriksaan terhadap DK dan diketahui bahwa dirinya sudah empat kali mendatangkan jenis obat tersebut ke Jayapura termasuk yang diamankan saat ini. Pelaku juga mengakui bahwa dirinya membeli obat tersebut dari Jember Jawa Timur sebanyak 1000 butir setiap kali pengiriman dan dibayar seharga Rp 1 juta.
“Obat tersebut selain dikonsumsi olehnya, ia juga menjualnya ke teman-temannya. Jenis Obat Trihexyphenidyl juga merupakan jenis obat Antimuskarinik untuk mengobati gejala penyakit Parkinson dan gejala Ekstrapiramidal akibat efek samping obat tertentu,” tutup Kasat. (ade/tri)
Continue Reading
Sumber: [1]