Home News Sah! China Resmi Setujui UU Keamanan Nasional di Hong Kong

Sah! China Resmi Setujui UU Keamanan Nasional di Hong Kong

by Papua Damai
Sah! China Resmi Setujui UU Keamanan Nasional di Hong Kong

Jakarta, CNBC Indonesia – Kongres Rakyat Nasional China (NPC), akhirnya menyetujui proposal untuk memberlakukan undang-undang keamanan nasional baru untuk Hong Kong, Kamis (28/5/2020). Ini membuka jalan bagi legislasi itu difinalisasi dan diimplementasikan di kota.

Rincian undang-undang ini belum diketahui pasti. Namun mengutip South China Morning Post, UU ini berisi tujuh pasal yang menginginkan Hong Kong meningkatkan keamanan nasional bila diperlukan.

Undang-undang ini akan melarang semua upaya pengkhianatan, pemisahan diri, penghasutan dan subversi terhadap pemerintah pusat. Termasuk pencurian rahasia negara dan melarang organisasi atau badan politik Hong Kong menjalin hubungan dengan organisasi atau badan politik asing. 

Dilansir CNBC International setelah disetujui, badan pembuat keputusan yang lebih kecil di NPC, disebut Komite Tetap, akan menspesifikasi UU. Termasuk mengimplementasikannya di Hong Kong.

Proses pemberlakuan UU akan melewati legislasi di Hong Kong. Kemungkinan, UU penyelesaian UU akan memakan waktu beberapa bulan.

UU keamanan nasional telah menyulut lagi demo di Hong Kong setelah terhenti akibat penyebaran COVID-19. Demo mengarah pada memerdekakan diri dari China. Setidaknya demo sudah terjadi tiga kali di pekan ini.

Sementara itu, Hong Kong kini terancam tak bisa mendapatkan hak istimewa lagi sebagai pusat keuangan global untuk melakukan aktivitas ekonomi dan perdagangan dengan AS.

Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo di depan Kongres AS memaparkan hasil pengawasannya pada Hong Kong. Ini sesuai dengan aturan dalam UU HAM dan kebebasan Hong Kong pada 2019 yang mengharuskan perwakilan AS melakukan tinjauan tahunan terhadap status otonomi Hong Kong.

“Tidak ada alasan yang dapat menyatakan bahwa hari ini Hong Kong bisa mempertahankan otonomi tingkat tinggi dari China melihat apa yang ada di lapangan,” katanya dikutip AFP, Rabu (27/5/2020).

UU HAM dan Demokrasi Hong Kong dibuat 2019 lalu untuk mendukung massa pro demokrasi. Pemerintah AS mengklaim kebebasan adalah janji mutlak yang wajib dipenuhi China saat Hong Kong diambil kembali dari Inggris.

Nantinya Presiden AS Donald Trump akan mempertimbangkan laporan ini. Dari sertifikasi Kementerian Luar Negeri, Trump akan memutuskan sanksi apa yang cocok bagi kota itu, mulai dari tarif perdagangan, aturan investasi lebih ketat, pembekuan aset atau pencabutan visa.

[Gambas:Video CNBC]

(sef/sef)

Read More

Related Posts