Papuanesia.id –
JAYAPURA-Alasan kondisi tubuh yang tidak sehat, sidang lanjutan Viktor Yeimo dengan agenda Eksepsi dari Penasehat Hukum (PH) di Pengadilan Negeri Jayapura, Jumat (25/2), akhirnya ditunda.
Usai penundaan sidang, Kuasa Hukum Viktor Yeimo, Gustaf Kawer mengatakan saat ini sebenarnya sidang dengan agenda eksepsi atau tangapan penasihat hukam (PH). “Pada dasarnya untuk eksepsi kami (PH.red) siap,” katanya di Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Jayapura, Jumat, (25/2).
Namun, ia menjelaskan sidang itu ditunda oleh hakim karena kesehatan Viktor Yeimo.”Tapi dalam sidang hakim tunda karena terdakwa dalam keadaan sakit,” katanya.
Dikatakan, dimana sebelumnya tanggal 21 Februari penetapan penahanan di Lapas oleh Hakim, tapi karena alasan kesehatan maka malamnya Hakim keluarkan Pembantaran lagi di Rumah sakit Dok 2.
“Karena di Lapas Abepura kondisi Lapas Abepura tidak layak untuk Penderita TBC paru yang kronis seperti Viktor dan ruangan mereka tidak layak,” jelas Kawer.
Dijelaskan sempat juga Lapas Abepura keluarkan surat penolakan, karena tidak ada komunikasi soal pengobatan lanjutan ke Lapas. “Jadi, penundaan sampai ada keterangan dokter yang mengatakan dia sehat, baru bisa dilanjutkan. Kami dari sidang lalu, kami minta penanguhan atau pengalihan penahanan dengan status tahanan rumah, maka jika hakim setuju ada rumah sementara di rumah bersangkutan dan kami harap hakim terima penawaran kami,” katanya.
Menurut Kawer sebelumnya Viktor sudah sampaikan eksepsi dan apa yang dibuat itu karena kontex Rasisme dan rasisme itu masalah bersama, dan yang dinamakan Rasisme pasti semua orang baik warga internasional pemerintah dan aparat keamanan juga menentang rasisme dan jika dia ditahan berarti aparat juga mendukung rasisme.
“Jika Dia (Viktor Yeimo) ditahan maka aparat juga sepakat dengan Rasisme dan ini eksepsi pribadi viktor yang menolak dakwaan kemarin,” katanya. (oel/tri)
Continue Reading
Sumber: [1]