JAKARTA, Papuanesia.id – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 merilis aturan terbaru tentang durasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Dalam aturan itu disebutkan, untuk PPLN yang telah menerima vaksinasi booster atau dosis ketiga untuk penguat antibodi waktu karantina 3×24 jam (3 hari).
Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Satgas Covid-19 Brigjen TNI Purn Alexander K Ginting mengatakan, ketentuan durasi karantina terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang dirilis per 16 Februari 2022.
“Ketentuan pemangkasan waktu karantina dari 7×24 jam menjadi 3×24 jam menyesuaikan dengan masa inkubasi Covid-19 varian Omicron yang lebih pendek, yaitu tiga hari,” ujar Alexander di Jakarta, Rabu (16/2/2022).
Salah satu poin dalam surat edaran tersebut disebutkan PPLN yang tiba di Indonesia wajib dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina terpusat.
Terdapat empat ketentuan durasi karantina di antaranya selama 7×24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama, 5×24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua, 3×24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis ketiga (booster).
Editor : Kurnia Illahi
Sumber: [1]