KEEROM, Papuanesia.id – Tim Gabungan Polres Keerom bersama Satgas Ops Damai Cartenz menangkap pelaku dugaan tindak pidana penjualan dan pembuatan senjata api (senpi) rakitan di Arso I, Jalan Melati Timur, Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom, Papua. Penangkapan pelaku dipimpin Kasat Reskrim Polres Keerom Iptu Jetny L Sohilait.
Kasi Humas Polres Keerom AKP La Ambo mengatakan, pelaku yakni berinisial S (49). Pengungkapan kasus setelah tim gabungan menerima informasi terdapat warga yang memiliki dan menyimpan ratusan butir amunisi serta senjata rakitan. Tim lalu bergerak dan menggeledah lokasi serta menemukan barang bukti tersebut.
“Saat penggerebekan, pelaku tidak di rumah, hanya ada istrinya. Tim lalu mengamankan ratusan butir peluru dan beberapa jenis senjata rakitan, termasuk beberapa saksi diubawa ke Polres Keerom,” ujar La Ambo, Sabtu (2/4/2022).
Editor : Donald Karouw
Sumber: [1]