TIMIKA | Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Mimika, Papua, telah menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional.
Bagi warga Kabupaten Mimika yang hendak membuat permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kepolisian setempat, harus memiliki kartu kepesertaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Di mana, dalam Inpres Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional, pada poin nomor 25 ditujukan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dalam hal ini memastikan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK dan SKCK adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polres Mimika, Iptu Devrizal mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan Inpres tersebut, yang mana saat ini di sosialisasikan ke warga Mimika.
“Kita mengikuti saja instruksi tersebut. Kami juga masih sosialisasi,” kata Devrizal, Jumat (18/3/2022).
Khusus pengendara kendaraan bermotor, ia menjelaskan, dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan sangat terbantu jika terjadi kecelakaan.
Sebab, Jasa Raharja tidak menanggulangi biaya pengobatan korban untuk semua jenis atau kriteria dalam kecelakaan, hanya berdasarkan beberapa kriteria yang sudah ditentukan.
Sehingga bagi mereka peserta BPJS Kesehatan jika mengalami kecelakaan, dapat terbantukan atas kepesertaan BPJS Kesehatan itu sendiri dari segi biaya perawatan selama mendapatkan penanganan oleh fasilitas pelayanan kesehatan yang berkerjasama dengan BPJS Kesehatan.
“Yang tidak ditanggung oleh Jasa Raharja, itu mereka (pihak korban kecelakaan) langsung minta laporan polisi (LP) untuk pengurusan, agar ditanggulangi biaya berobatnya oleh BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Apalagi khususnya ojek konvensional, sepengetahuan Devrizal, sudah pernah ada MoU para ojek konvensional dengan BPJS Kesehatan. Di mana para ojek konvensional di Timika telah menjadi peserta dari BPJS Kesehatan.
“Jadi untuk di Timika ini, warga maupun tukang ojek konvensional sudah pada memiliki BPJS Kesehatan,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Papuanesia.id
Artike :Satlantas Polres Mimika Jalankan Inpres Nomor 1/2022, Buat SIM Harus ada Kartu BPJS Kesehatan
Sumber: [1]