Papuanesia.id –
JAYAPURA – Satpol PP Kota Jayapura melakukan pembongkaran paksa bangunan lapak yang dibangun di atas saluran drainase utama pembuangan kali mati di Jalan Gerilyawan Kelurahan Yobe Distrik Abepura, tepatnya di samping Hotel Gamalama atau rumah pemotongan sapi, Rabu (22/06).
Kepala Satpol PP Kota Jayapura, Mukhsin Ningkeula menyampaikan pemilik bangunan sebelumnya telah diberikan peringatan untuk membongkar sendiri bangunannya, namun hal tersebut tidak digubrisnya sehingga satpol PP melakukan tindakan tegas dengan pembokaran paksa.
“Setelah mendapat laporan dari warga, kami segera melakukan pengecekan dan ternyata benar. Sehingga kami meminta kepada pemiliknya untuk tidak mendirikan bangunan di situ dan membongkar bangunannya. Surat perintah pertama kita berikan waktu 3 hari. Tidak ditanggapi, lalu kami berikan waktu lagi 3 hari, jadi totalnya 6 hari juga tidak digubris maka pembongkaran paksa harus dilakukan,” ujarnya.
Mukhsin menjelaskan, bangunan liar ini melanggar Perda No. 1 Tahun 2014 tentang RTRW dan Perda no. 11 Tahun 2017 tentang penataan bangunan serta Perda No. 15 Tahun 2018 tentang Penertiban Umum. “Pemiliknya juga sempat langsung menghubungi saya, tetapi saya sudah jelaskan bahwa hal tersebut melanggar aturan sehingga bisa dipahami,” ujarnya.
Diketahui, pemilik bangunan LI, yang seorang penjual ikan bermaksud mendirikan lapak tersebut untuk berjualan ikan atas izin adat. Sebelumnya pihak kelurahan dan staf sudah menegurnya, namun tidak digubris. Hingga pada Rabu kemarin dilakukan pembongkaran paksa dan berjalan tanpa ada perlawanan.
“Melalui kesempatan ini kami mengimbau warga kota, sebelum membangun sesuatu agar memperhatikan lokasi mana yang tidak boleh didirikan bangunan dan mana yang diperbolehkan, sehingga tidak mengganggu ketertiban umum. Kalau tetap melanggar akan kami lakukan pembongkaran secara paksa,” tandasnya. (Rhy/tri)
Continue Reading
Sumber: [1]